Berita Bisnis

Senator Aceh Sorot Wacana Revisi Qanun LKS, Syech Fadhil: Ini Seperti Ingin Kembali ke Era Jahiliyah

Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mempertanyakan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI, dalam sidang paripurna Panitia Musyawarah (Panmus) dan Pimpinan DPD RI, Jumat (9/4/2021). Syech Fadhil mempertanyakan wacana rivisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditamsilkannya seperti ingin kembali ke era jahiliyah. 

Di samping itu, konsistensi kebijakan juga berpengaruh ke dunia usaha karena akan memunculkan persepsi negatif.

Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin

Menurut Syech Fadhil, penerapan Qanun LKS telah membuat perubahan yang sangat besar dalam industri keuangan dan ekonomi di Aceh.

Perubahan itu tentu akan berimplikasi luas dan berdampak pada pengeluaran biaya yang tidak sedikit.

“Bank-bank itu telah mengeluarkan investasi yang sangat besar, menutup kantor konvensional, kemudian membuka unit syariah dan menyiapkan sistemnya,” ucapnya.

“Kalau kemudian regulasi diubah lagi, bagaimana persepsi mereka terhadap Aceh?” ujar dia.

“Apakah lantas ketika qanun direvisi, bank konvensional masih bersedia masuk ke Aceh? sergahnya.

“Apakah mereka tidak trauma dan khawatir jika nanti mereka akan didepak lagi dari Aceh?” cecar Syech Fadhil.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS

Karena itu, menurut Syech Fadhil, revisi Qanun LKS justru hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.

“Karena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,” ucapnya.

Terakhir, Syech Fadhil menyarankan, Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.

“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil Rahmi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved