Berita Bisnis
Senator Aceh Sorot Wacana Revisi Qanun LKS, Syech Fadhil: Ini Seperti Ingin Kembali ke Era Jahiliyah
Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mempertanyakan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA mempertanyakan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya,mencuatnya revisi Qanun LKS saat qanun tersebut justru baru akan diimplementasikan.
Syech Fadhil menjelaskan, Qanun LKS itu lahir sebagai tindak lanjut dari penerapan syariat Islam di Aceh.
Qanun ini juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan DPRA serta mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Syech Fadhil melihat, wacana revisi Qanun LKS muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar.
Di antaranya keluhan segelintir pengusaha yang mengaku harus memindahkan dananya ke luar Aceh.
Baca juga: Terkait Qanun LKS, Bardan Sahidi: Perubahan Perlu Proses Panjang
Tapi ia mempertanyakan besaran dana milik pengusaha yang dipindahkan ke luar Aceh itu seberapa banyak.
“Kalau memang besar dana yang berpindah ke luar, BI dan OJK pasti sudah panic,” tukas Syech Fadhil.
Ini kita lihat mereka tenang-tenang saja. Itu karena uang yang berpindah itu tidak seberapa,” tambahnya.
Keluhan lainnya adalah terkait dengan pelayanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bermasalah.
Menurut Syech Fadhil, ini juga keliru. Karena tidak ada kaitan antara Qanun LKS dengan layanan BSI.
Menurutnya, ada kesan masalah layanan BSI itu diperlebar seakan-akan sistem perbankan syariah di Aceh tidak siap.
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS Bukti Kebijakan di Aceh tak Konsisten: Wajar Investor Malas ke Aceh
“Memangnya bank syariah di Aceh hanya BSI?” tanyanya.
“Ada Bank Aceh Syariah, BCA Syariah, Maybank Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah, BTN Syariaha, Mega Syariah, dan masih banyak lagi. Layanan mereka tak ada masalah,” tandasnya.
“Jadi keliru kalau kemudian mengeneralisasi bahwa sistem syariah tidak siap dengan melihat kasus BSI,” sebut Syech Fadhil.
Kemudian, masalah pertumbuhan ekonomi Aceh yang menurun, lagi-lagi ini tak ada kaitannya dengan Qanun LKS.
Syech Fadhil mengungkapkan, persoalan melemahnya ekonomi tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi di Indonesia dan dunia.
Hal itu terjadi karena pengaruh pandemi Covid-19 yang memukul semua sektor ekonomi.
Baca juga: Anggota DPRA Fraksi Golkar Ini Dukung Revisi Qanun LKS, Sikap Resmi Fraksi Diputuskan Senin Besok
“Setahu saya, ekonomi Aceh malah lebih karena penurunannya tidak setinggi nasional,” imbuhnya.
Terkait dengan layanan BSI, informasi yang diterima Syech Fadhil dari kantor pusat menyebutkan, bahwa bank tersebut saat ini sedang menyiapkan peluncuran penyaluran bantuan sosial (bansos)
“Kesepakatan dengan Kemensos, penyaluran perdana pada minggu ketiga Juli ini,” ungkap Senator Aceh ini.
“Termasuk launching BSI Smart Agen sebagai pengganti agen BRILink. BSI sedang all-out menyiapkan pengganti BRILink,” beber dia.
Sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) ini berharap, Pemerintah Aceh dan politikus bisa bersikap bijak terkait wacana revisi Qanun LKS itu.
“Jangan sampai nanti justru membuka celah masuknya kembali sistem konvensional ke Aceh,” paparnya.
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
“Dulu kita menyusun qanun ini karena tak ingin masyarakat Aceh hidup dengan riba,” terang dia.
“Sekarang malah ada wacana agar bank konvensional tetap membuka unit layanannya di Aceh,” urainya
“Ini kan sama seperti kita ingin kembali ke era jahiliyah,” tegas Senator Aceh ini.
Oleh karena itu, Syech Fadhil berharap, Pemerintah Aceh bijak dan arif menyikapi wacana revisi tersebut.
Karena ini merupakan bagian dari menjaga konsistensi terhadap pilihan kebijakan yang sudah kita ambil dan menyangkut dengan umat.
Di samping itu, konsistensi kebijakan juga berpengaruh ke dunia usaha karena akan memunculkan persepsi negatif.
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin
Menurut Syech Fadhil, penerapan Qanun LKS telah membuat perubahan yang sangat besar dalam industri keuangan dan ekonomi di Aceh.
Perubahan itu tentu akan berimplikasi luas dan berdampak pada pengeluaran biaya yang tidak sedikit.
“Bank-bank itu telah mengeluarkan investasi yang sangat besar, menutup kantor konvensional, kemudian membuka unit syariah dan menyiapkan sistemnya,” ucapnya.
“Kalau kemudian regulasi diubah lagi, bagaimana persepsi mereka terhadap Aceh?” ujar dia.
“Apakah lantas ketika qanun direvisi, bank konvensional masih bersedia masuk ke Aceh? sergahnya.
“Apakah mereka tidak trauma dan khawatir jika nanti mereka akan didepak lagi dari Aceh?” cecar Syech Fadhil.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Karena itu, menurut Syech Fadhil, revisi Qanun LKS justru hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.
“Karena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,” ucapnya.
Terakhir, Syech Fadhil menyarankan, Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.
“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil Rahmi.(*)