CPNS 2021

Masih Dibuka 13 Hari Lagi, Mau Daftar CPNS/PPPK 2021? WAJIB Buat Akun SSCASN Dahulu, Begini Caranya

Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
https://sscasn.bkn.go.id/
Masih Dibuka 13 Hari Lagi, Mau Daftar CPNS/PPPK 2021? WAJIB Buat Akun SSCASN Dahulu, Begini Caranya. 

Cara buat Akun SSCASN

Sebelum mendaftar, tahap pertama yang harus dilalui oleh pelamar CASN yakni membuat akun SSCASN 2021 terlebih dahulu melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Tampilan laman menu 'Buat Akun' di portal SSCASN.
Tampilan laman menu 'Buat Akun' di portal SSCASN. (SSCN.BKN.GO.ID)

Berikut adalah langkah-langkah membuat akun SSCASN.

1. Akses portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id 

2. Pilih menu 'Buat Akun', maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

3. Isi form Pendaftaran Akun SSCASN 2021 yang telah disediakan. Masukkan data-data berikut sesuai KTP 
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

Baca juga: Disyaratkan di Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib & tak Wajib Lampirkan STR

5. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

6. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

7. Pelamar kembali melengkapi data yang mencakup:
- Email
- Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
- Tempat Lahir (sesuai KTP)
- Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Jenis Kelamin

8. Unggah file scan KTP dan swafoto sesuai ukuran dan jenis file yang diminta

9. Isi password akun portal SSCASN serta pertanyaan pengaman dan jawabannya

10. Masukkan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Klik Lanjutkan

11. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data. Pastikan data serta pasfoto yang terunggah sudah benar karena setelah pendaftaran akun diproses, data tidak dapat diubah.

Baca juga: Disyaratkan di Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib & tak Wajib Lampirkan STR

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved