Berita Banda Aceh

HIMPASAY Gelar Diskusi Publik Demokrasi Sebagai Pilar Pembangunan Aceh

"Tujuannya untuk mencerdaskan publik. Agar memberi pemahaman kepada masyarakat terkait etika komunikasi dalam kehidupan berdemokrasi

Editor: Nur Nihayati
Dok Panitia
Ketua Umum Himpasay Dede Adistira, S.Sos memberikan sambutan pada Acara Diskusi Publik dengan tema "Demokrasi sebagai Pilar Pembangunan Aceh di Aula Diskominsa Aceh (08/07/2021) 

Oleh karena itu, menurut Gubernur, suatu negara dapat disebut demokratis jika di negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakan HAM, dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi serta prinsip kesadaran dalam menghargai pluralisme.

"Untuk kondisi yang saya sebutkan tadi, demokrasi Indonesia sudah mengalami banyak kemajuan. Bahwa ada kekurangan di sana sini, itu bisa saja terjadi karena faktor kebijakan oknum, bukan karena landasan hukum. Sama halnya di Amerika di mana kasus-kasus rasial masih kerap terjadi."

Sementara demokrasi di Aceh, kata Gubernur, juga berbeda dengan daerah lain lantaran karakter sosial budaya masyarakat Aceh yang tidak sama dengan daerah lain.

Dari kacamata agama misalnya, sebut Gubernur, masyarakat Aceh adalah mayoritas muslim, sehingga ajaran Islam selalu menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat di daerah ini.

Sehingga, dalam konteks tertentu sistem demokrasi di Aceh akan mengacu kepada ajaran Islam.

Misalnya, berbicara tentang kebebasan, menurut Gubernur, pada dasarnya sama dengan daerah lain.

Tapi kebebasan individu di Aceh dikatakan harus berpatokan kepada norma dan ajaran Islam. Sedangkan untuk parameter lain yang berkaitan dengan pembangunan daerah, yang berlaku di Aceh adalah sama dengan daerah lain.

Dalam pemaparannya Gubernur juga mengutip pandangan Robert A. Dahle, seorang ahli politik dari Yale University, Amerika Serikat yang menyebutkan setidaknya ada lima prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan.

Seperti adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan selama menjalankan mandatnya, adanya pemilu yang teliti dan jujur dengan mengutamakan partisipasi aktif masyarakat, hingga adanya hak memilih dan dipilih bagi setiap masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu juga harus adanya kebebasan mengakses informasi sehingga sistem pemerintahan berjalan transparan, serta adanya kebebasan masyarakat sipil sehingga memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah untuk dapat memperkuat diri.

"Kebebasan masyarakat sipil terkait beberapa aspek, seperti kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat dan berserikat, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan dari sikap diskriminasi.

Dengan kebebasan ini, warga menjadi leluasa menyampaikan aspirasi secara terbuka," kata Gubernur.

Untuk poin-poin itu, lanjut Gubernur, Aceh mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Bahkan dalam survey perkembangan demokrasi Indonesia yang diselenggrakan BPS pada tahun 2018, Aceh menempati posisi pertama sebagai daerah dengan pertumbuhan demokrasi yang terbaik.

"Semangat demokrasi inilah yang mewarnai proses pembangunan Aceh saat ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved