Ibu Bunuh Bayi di Subulussalam

Jika Terbukti Mengidap Masalah Ini, Ibu Muda Pembunuh Bayi Kandung Bisa Lolos dari Jerat Hukum

Meski demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti....

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Sarwati (19), ibu muda asal Desa Pasar Rundeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang membunuh bayinya sendiri, Kamis (8/7/2021). Untuk diketahui, apabila setelah diperiksa nanti pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka ia bisa lolos dari jeratan hukum atau proses hukumnya akan dihentikan. 

Kapolres AKBP Qori menambahkan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dikatakan pula, selama dalam tahanan pelaku menangis menyesali perbuatannya. Dia mulai sadar bahwa apa yang dilakukan salah.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi mengatakan pelaku menikah dalam usia muda dan saat ini baru beranjak 19 tahun.

Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama atau SMP alias tidak tamat.

Korban yang tak lain anak tersangka saat meninggal dunia berusia 5,9 bulan atau belum genap 6 bulan.

Sulitnya perekonomian serta masalah lain diduga menjadi faktor yang membuat tersangka gelap mata hingga tega menghabisi anak kandungnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved