84 Persen Aset Belum Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.

for serambinews.com
Rapat Monitoring dan Evaluasi - Rapat monitoring dan evaluasi tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara daring, Selasa (13/7/2021). Dokumen KPK 

Jika PSU sudah diserakan ke pemda maka, lanjut Agus, apabila membutuhkan perbaikan menjadi kewajiban pemda dan bukan lagi pengembang.

Menutup kegiatan, KPK memberi tenggat waktu penyelesaian Perkada PSU selesai pada bulan Agustus 2021.

Selain itu, KPK meminta Pemkab membuat surat pemberitahuan kepada pengembang untuk serahkan PSU ke pemda.

“Secara paralel, kami minta asosiasi pengembang juga menyurati anggotanya untuk menyerahkan PSU ke pemda,” tegas Agus Priyanto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved