84 Persen Aset Belum Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar
Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Said Kamaruzzaman
KPK memberikan catatan agar pemda segera menyelesaikan peraturan daerah terkait PSU sebagai dasar implementasi penertiban PSU.
“Maret lalu kami ke sana, aturan PSU masih proses. Laporan hari ini juga masih proses. Jangan-jangan bulan depan kami cek juga masih proses. Kapan implementasinya kalau satu regulasi saja tidak selesai-selesai?” tanya Agus Priyanto
Kadis DPMPTSP Agus Husni melaporkan bahwa draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang PSU memang belum selesai dan ia berjanji akan menelusuri kembali posisinya.
“Aceh Besar ini kan penyangga ibukota Provinsi Aceh, orang berkegiatan di Banda Aceh, tetapi bermukim di Aceh Besar. Jadi memang perlu diperhatikan PSU dari perumahan dan permukiman yang banyak dibangun,” ujar Agus Husni.
Selain itu, Agus Husni juga menyampaikan kendala alih fungsi lahan. Sebagian lahan pertanian atau perikanan, katanya, telah menjadi perumahan.
Pemkab, sebut Agus, akan segera membentuk tim untuk penertiban dengan potensi pelanggaran tata ruang. Namun, kata Agus, revisi RDTR saat ini masih berproses.
“Kami lihat lahan pertanian atau perikanan di Aceh Besar juga semakin mengecil,” tambahnya.
Hadir Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh, Afwal Winardi.
Dia menyampaikan bahwa terkadang pengembang mengubah site plan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini, katanya, juga menjadi kendala penyerahan.
Afwal menilai perlunya sosialisasi oleh PSTP bahwa untuk lahan lebih dari 5.000 meter persegi perlu menyerahkan PSU. Terakhir, kata Afwal, sosialisasi dilakukan 2 tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa pelepasan hak berbeda dengan penyerahan PSU ke pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Dinsos Ungkap Sisi Gelap Gepeng di Meulaboh
Baca juga: Dua Kali Gagal, Akhirnya Bupati Aceh Jaya Terima Vaksin Dosis Pertama
Penyerahan yang dilakukan di awal lebih bagus sehingga tidak ada beban PBB di pengembang.
KPK juga memandang perlu dibuat aturan yang lebih rinci mengingat banyak ketidaksesuaian spesifikasi perjanjian untuk PSU dengan kenyataan saat penyerahan.
Perubahan site plan juga diakomodir di aturan.
“Misalkan perlu pengganti mengikuti site plan yang berubah, jelas apa penggantinya, kalau memang harus dibongkar untuk hindari banjir, ya bongkar. Ketegasan aturan juga perlu. Kalau tidak menyerahkan PSU ada sanksinya. Marilah kita mulai merapikan tata kelola PSU ini diawali sedetil mungkin dengan Perkada,” tambah Agus Priyanto.
Agus menambahkan jika dalam perda diatur untuk lahan perumahan di bawah 5.000 meter persegi tidak perlu penyerahan, maka tidak perlu ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya, akan tetapi akses jalan tetap disediakan.