84 Persen Aset Belum Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.

for serambinews.com
Rapat Monitoring dan Evaluasi - Rapat monitoring dan evaluasi tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara daring, Selasa (13/7/2021). Dokumen KPK 

Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam mendorong percepatan sertifikasi aset.

Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab daerah Aceh pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Agus Priyanto dalam rapat monitoring dan evaluasi tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara daring, Selasa (13/7/2021).

“Jadi, kapan rencana akan didaftarkan? Jangankan 300, 30 aja kalau tidak didaftarkan ya tidak akan selesai. Harusnya Pemda Aceh dan BPN bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan target sertifikasi secara bersama-sama,” tegas Agus Priyanto, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang KPK kirim ke Redaksi Serambi, Selasa (13/7/2021) malam.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemkab Aceh Besar Ridwan melaporkan lambatnya kemajuan sertifikasi aset di Pemda Aceh Besar.

Dalam laporan yang disampaikan, Ridwan menyampaikan bahwa tahun 2020 dari target 150 bidang sertifikat telah diterbitkan sebanyak 138 bidang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Besar.

Baca juga: Spanduk Dukung KPK Bertebaran di Aceh Selatan, Ini Kata Kapolsek, Kasatpol PP dan WH & Plt Sekda

Baca juga: Gubernur Mekkah Luncurkan Kartu Pintar Haji Pertama, Bakal Tercatat Dalam Sejarah Pelayanan Haji

Baca juga: Pemuda Tanpa Kaki Punya Prestasi Mencengankan, Sempat Dibuang Oleh Ibunya Karena Terlahir Cacat

Sedangkan tahun 2021 ini, dari target 300 bidang, belum ada satupun yang terbit dikarenakan belum ada satu berkas pun yang masuk ke Kantah.

Dari data yang KPK miliki tercatat total aset Pemkab Aceh Besar sebanyak 2.639 bidang.

Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.

Mewakili Kantah Aceh Besar Siti Wulandari menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan sejak aset dinyatakan clear & clean untuk selesaikan target 300 sertifikasi, karena tim turun berbarengan untuk selesaikan.

Yang perlu dipastikan di lapangan, kata Siti, jelas batasan aset dan tidak ada sengketa.

“Sedangkan untuk program PTSL tahun 2021 ini sudah ditutup karena sudah memenuhi kuota 6.000 sertifikat dan tidak ada aset pemda yang didaftarkan atau masuk berkas di PTSL karena sesuai penetapan lokasi,” ujar Siti.

Atas penyampaian ini, KPK berharap agar komunikasi dan koordinasi antara Kantor BPN Aceh Besar dan Pemda Aceh Besar ditingkatkan agar seluruh informasi terkait pensertifikatan aset pemda dapat diakomodir oleh kedua belah pihak.

Pemda juga dapat mendaftarkan sertifikasi melalui PTSL dan jika ada kekurangan dokumen dalam pensertifikatan, pemda segera memenuhi kekurangannya.

Baca juga: Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk

Baca juga: Rumah Sakit Pasien Virus Corona di Irak Terbakar, 83 Orang Tewas dan Ratusan Lainnya Terluka

Baca juga: Warga Ramai-ramai Beli Vitamin C hingga Zinc Saat Covid-19 Merambah Seluruh Tanah Air 

Selain itu, pertemuan juga membahas perkembangan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved