Gugat Sesama Pembantu Presiden, Hamdan Zoelva: Gugatan Moeldoko ke Menkumham tak Miliki Dasar Hukum

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr Hamdan Zoelva SH MH. 

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ujar nya.

Hamdan juga menegaskan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Baca juga: Pemuda Tanpa Kaki Punya Prestasi Mencengankan, Sempat Dibuang Oleh Ibunya Karena Terlahir Cacat

Baca juga: Inilah 11 Negara yang Terapkan Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19, Termasuk Indonesia

Baca juga: Singapura Berdayakan Pramugari dan Pegawai Hotel untuk Tangani Pasien Covid-19 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved