Gugat Sesama Pembantu Presiden, Hamdan Zoelva: Gugatan Moeldoko ke Menkumham tak Miliki Dasar Hukum

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr Hamdan Zoelva SH MH. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PTUN Jakarta, Selasa (13/7/2021) menggelar sidang persiapan gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Moeldoko dan JAM menggugat Menkumham atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sidang persiapan tersebut ikut dihadiri Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr Hamdan Zoelva SH MH.

Demikian rilis yang diterima Serambinews.com dari Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (13/7/2021).

Dalam rilis tersebut, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa Moeldoko dan JAM tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menkumham.

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

Baca juga: Lois Owien yang Menyebarkan Hoaks Tak Ditahan, Pengacara Minta Perlakuan yang Sama ke Habib Rizieq

Baca juga: 84 Persen Aset Belum Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Baca juga: Bagi Anda Para Gamer, Keunggulan Android 12 Bisa Main Game Sambil Tetap Download

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

Sidang ini dia nilai semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

"Yang menjadi perhatian publik, sebagai Kepala Staf Presiden, Moeldoko justru menggugat Menkumham yang juga pembantu Presiden,"  katanya.

Hamdan juga menegaskan bahwa surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum, dikaji dari sisi manapun asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," ujarnya.

Hamdan juga menjelaskan bahwa gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Apalagi secara waktu pun sudah terlewat jauh.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN,”

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015) ini.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ujar nya.

Hamdan juga menegaskan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Baca juga: Pemuda Tanpa Kaki Punya Prestasi Mencengankan, Sempat Dibuang Oleh Ibunya Karena Terlahir Cacat

Baca juga: Inilah 11 Negara yang Terapkan Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19, Termasuk Indonesia

Baca juga: Singapura Berdayakan Pramugari dan Pegawai Hotel untuk Tangani Pasien Covid-19 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved