Hukuman Cambuk
Tujuh Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk
Tujuh orang yang dicambuk yakni dua orang terpidana ikhtilat, 2 terpidana perkara khalwat, dan 3 terpidana perkara jarimah maisir.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kejaksaan Aceh Timur, bersama dengan Mahkamah Syari’ah Idi, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Timur, melaksanakan hukuman cambuk terhadap 7 terpidana yang melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, di lapangan Dinas Syariat Islam setempat, Selasa (13/7/2021).
Dari 7 terpidana yang dicambuk 2 diantaranya adalah wanita. Adapun 7 terpidana yang dicambuk yaitu, Ibnu Sina dicambuk 15 kali, Abdullah dicambuk 25 kali, Ridwan dicambuk 10 kali, Adlan dicambuk 13 kali, Faridani dicambuk 25 kali, dan Syamsidar dicambuk 5 kali.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, para terpidana ini divonis cambuk bervariasi. Dan mereka dicambuk setelah dikurangi masa tahanannya,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada wartawan.
Dari ke-7 terpidana, jelas Ivan, dua terpidana terbukti bersalah dalam perkara ikhtilat, 2 terpidana perkara khalwat, dan tiga terpidana perkara jarimah maisir.
“Sebelum dieksekusi cambuk semua terpidana ini diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa semuanya layak dieksekusi,” ungkap Ivan.
Baca juga: Petugas Gabungan Segel Warkop di Lambhuk, Ulee Kareng, Ini Penegasan Kasatpol PP & WH Banda Aceh
Baca juga: Rumah Sakit Pasien Virus Corona di Irak Terbakar, 83 Orang Tewas dan Ratusan Lainnya Terluka
Baca juga: Inilah 11 Negara yang Terapkan Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19, Termasuk Indonesia
Anas Rudiansyah Wakil Ketua Mahkamah Syariah Idi, mengatakan, selain terpidana yang sudah dieksekusi. Ada beberapa lagi terdakwa, yang melakukan upaya hukum banding, dan kasasi sehingga belum bisa dieksekusi, karena perkaranya belum inkrah.
“Semua terpidana yang dieksekusi ini menerima putusannya, dan tidak melakukan upaya hukum apapun, sehingga telah inkrah, dan hari ini kita eksekusi cambuk,” ungkap Anas.(*)