Diperiksa Hampir 11 Jam, Syifak Muhammad Yus Resmi Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/HO
DITAHAN – Syifak M Yus memakai baju orange, resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020. Ia ditahan di Rutan Polda Aceh, Rabu (10/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan Syifak sudah mencukupi.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa Syifak diperiksa selama 10 jam 30 menit, dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Rabu (10/9/2025). 

Dalam pemeriksaan tersebut, Syifak dicecar 64 pertanyaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman.

“Syifak M Yus diperiksa di Ruangan Pemeriksaan Unit 2 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, tersangka turut didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujar Zulhir.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zulhir, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menahan Syifak. 

Maka, demi kelancaran proses penyidikan, Syifak kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Baca juga: Keadilan Restoratif, PN Tapaktuan Hukum Percobaaan Terdakwa Tipiring

Baca juga: Fraksi Abdya Meudaulat Desak Cabut Izin PT Abdya Mineral Prima

Baca juga: Menu MBG Dinilai Asal Jadi, KNPI: Bisa Jadi Ancaman Bagi Ibu Hamil dan Pelajar

“Sebelum penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan. Tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Zulhir menjelaskan, bahwa Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025. 

Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025. 

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved