Berita Gayo Lues
Polres Gayo Lues Usut Kasus CSR Rp 1 Miliar, Oknum Diduga Pungut Uang dari Petani
Namun setelah dana itu masuk ke rekening Poktan, lalu dilakukan penarikan kembali oleh ketua kelompok tani untuk diserahkan ke oknum berinisial WA.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tim penyidik dari Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) mulai melakukan pengumpulan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah ketua dan anggota kelompok tani (Poktan) yang menerima bantuan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Aceh Syariah Blangkejeren.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, bantuan Dana CSR untuk Poktan di kabupaten Galus tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih yang disalurkan tahun 2020 akhir, kepada 10 kelompok tani yang tersebar dibeberapa kecamatan di kabupaten tersebut.
Bantuan Dana CSR Rp 1 M lebih yang disalurkan terhadap 10 Poktan setelah dilakukan verifikasi dari 30 Poktan yang mengajukan permohonan di kabupaten itu sebelumnya.
Bantuan tersebut diduga dipungut oleh seorang oknum masyarakat yang berperan sebagai pihak ketiga dalam penerimaan dan penyaluran bantuan tersebut.
Oknum yang melakukan pemungutan dari Poktan tersebut berinsial WA warga asal kecamatan Blangkejeren.
Menurut keterangan dari sejumlah sumber yang dipercaya diperoleh Serambinews.com, bantuan Dana CSR Bank Aceh Syariah Blangkejeren tersebut, disalurkan kepada 10 Poktan masing-masing memperoleh bantuan Rp 100 juta setiap kelompok taninya.
Baca juga: Perjuangan Kakek Buta Berjalan Kaki 35 Km untuk Dapatkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf Terkait Oknum Anggotanya Pukul Ibu Hamil saat Operasi PPKM Mikro
Baca juga: Sudah Digelar Tanpa Penonton, Para Juara Olimpiade Tokyo Juga Harus Mengalungkan Sendiri Medalinya
Namun setelah dana itu masuk ke rekening Poktan tersebut, lalu dilakukan penarikan kembali oleh ketua kelompok tani.
Selanjutnya uang (dana) tersebut diserahkan ke oknum masyarakat berinisial WA, dengan nilai bervariasi, ada yang diserahkan (disetor ke WA) dari jumlah Rp 100 juta setelah ditarik beberapa ketua Poktan diserahkan Rp 90 juta.
Selain itu juga ada Poktan yang menyerahkan Rp 93 juta, bahkan ada yang hanya menyerahkan dan menyetor ke oknum (WA) senilai Rp 40 juta.
Menanggapi hal tersebut, mantan Pimpinan Bank Aceh Syariah Blangkejeren, Satumin, saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bantuan Dana CSR tahun 2020 untuk peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat disalurkan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Penyaluran bantuan Dana CSR secara simbolis diserahkan dan disalurkan kepihak ketiga itu berlangsung di kantor Bank Aceh Syariah Blangkejeren sebelumnya, dihadiri oleh WA dan disaksikan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Ibu Muda Buang Jasad Bayi Usai Melahirkan Terekam CCTV, Pelaku Linglung Ditinggal Kabur Pasangannya
Baca juga: Pria 28 Tahun Tega Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Korban
Baca juga: Tentara Penerjun Payung Jatuh Menghantam Atap Rumah Warga, Parasut tak Berfungsi, Ajaib! Ia Selamat
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021) membenarkan, kasus pungli atau pungutan terhadap Poktan sudah ditangani oleh Polres Galus dalam beberapa hari terakhir ini, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres mengatakan, tim penyidik dari Satreskrim kini sedang mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah ketua kelompok tani yang menerima bantuan dana CSR tersebut.
"Kasus dana CSR kini masih dalam tahap proses Lidik, meskipun sejumlah ketua dan anggota Poktan sudah dimintai keterangan sebelumnya," sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/akbp-carlie-sb.jpg)