Dampak Pandemi

Mendagri: Daerah Segera Salurkan Jaring Pengaman Sosial dan Stimulan Ekonomi

Terkait dengan bansos, lanjut Mendagri, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri Tito Karnavian 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu membantu masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bantuan itu berkaitan dengan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mendata masyarakat terdampak.

Terkait dengan bansos, lanjut Mendagri, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah.

Kemendagri Minta Aceh Fokus pada Enam Area untuk Tingkatkan Inovasi

Mendagri berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, kata Mendagri, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana 8 persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.

“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Mendagri saat "Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", Sabtu (17/7/2021).

Kemendagri Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah & Penghargaan IGA 2021

Mendagri menekankan agar pemerintah daerah tidak menunggu dari pemerintah pusat. “Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up. Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, dirinya bakal mendukung dan bertanggung jawab.

Mendagri meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.

“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” ujarnya.(*)

Baca juga: Kodim Aceh Utara Gelar Vaksinasi Massal di Lapangan Hiraq Lhokseumawe

Baca juga: Personel Gabungan Perketat Penyekatan di Pos Perbatasan Aceh-Sumut, 113 Kendaraan Harus Putar Balik

Baca juga: Tersisa Dua Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Jalani Isolasi Mandiri, Satu Orang Sudah Sembuh 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved