Info Kota Sabang

Kejari Sabang Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Dengan Bakti Sosial Hingga Vaksinasi

seluruh staf Kejaksaan Negeri Sabang merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 secara sederhana

Editor: Muhammad Hadi
Foto : KEJARI SABANG
Kajari Sabang, Choirun Parapat SH MH saat jumpa pers bersama awak media disela-sela Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 Tahun 2021 bertempat di Aula Kejari Sabang, Kamis (22/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, mengatakan, pihaknya bersama seluruh staf Kejaksaan Negeri Sabang merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 secara sederhana.

Berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 telah dilakukan mulai dari bhakti sosial, penyerahan sembako kepada fakir miskin dan anak yatim di Kota Sabang.

Kemudian donor darah di RSUD Sabang dan bekerjasama dengan Forkopimda dalam melakukan serbuan vaksinasi kepada masyarakat di Kota Sabang.

Baca juga: Anda Vaksin Pertama Tanggal 26 Juni? Ini Jadwal Vaksin Kedua

“Kegiatan hari ini diawali dengan melakukan upacara secara virtual di seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Agung RI, setelah itu kita hanya merayakan secara sederhana saja, tidak mengundang Instansi lain untuk menjaga prokes Covid-19, namun sebelumnya berbagai kegiatan sosial sudah kita lakukan,” kata Choirun Parapat, SH., MH.

Dalam jumpa pers bersama awak media, Kajari Sabang juga menjelaskan capaian kinerja dari Kejaksaan Negeri Sabang periode Januari sampai dengan Juli 2021.

Diantaranya, pada Bidang Pidana Umum jumlah Perkara yang diterima berjumlah 43 Perkara, sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan disidangkan berjumlah 37 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, Kejari Sabang telah menyetorkan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 155.500,-.

Baca juga: Brasil Hancurkan Jerman di Olimpiade Tokyo 2020, Richarlison Hattrick dan Drama 6 Gol

Sedangkan dari perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) telah menerima 133 perkara tilang, diselesaikan 102 perkara, dan menyelesaikan biaya denda tilang sejumlah Rp 5.548.000,-.

Sementara, pada Bidang Pidana Khusus dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2021 bidang Pidsus Kejari Sabang telah menyelesaikan 2 Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu kasus Penyalahgunaan Anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sejumlah Rp 577.295.631,- atas nama tersangka IS dan SH.

Kasus tersebut telah dilanjutkan ke tahap Pra-Penuntutan, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp 493.326.500,-.

Baca juga: Dinkes Aceh Tengah Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal

Untuk bidang Intelijen, Kejari Sabang telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa (siaran radio), dan telah melaksanakan perbaikan sistem informasi publik media sosial Kejaksaan Negeri Sabang yaitu Instagram : @kejaksaannegeri_sabang, Twitter : @kejaksaannege15, Youtube : @kejaksaan negeri sabang dan Website : @kejari-sabang.kejaksaan.go.id.

Ini sebagai media utama bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, serta sarana pelaporan atau pengaduan hukum.

Sementara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sabang periode Januari sampai Juli 2021 telah melaksanakan dua MoU (Memorandum Of Understanding), masing-masing dengan Pemko Sabang dan RUTAN Klas II B Sabang.

Kemudian melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap dua kegiatan pembangunan masing-masing di Syahbandar Kota Sabang dan Distrik Navigasi Klas II Sabang.

Selain itu pada saat ini JPN Kejaksaan Negeri Sabang juga sedang menyelesaikan 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk negosiasi terkait kepatuhan pendaftaran Badan Usaha ke dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Ini Tuntutannya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved