Herlin Kenza Tersangka

Jadi Tersangka, Satgas Covid-19  Segel Toko WK yang Picu Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Terhitung mulai Jumat (23/7/2021) toko grosir WK ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe menyegel sementara toko grosir yang mengundang kerumunan, Jumat (23/7/2021). 

Dengan alasan, takut mengganggu proses pemeriksaan tersebut dan dilarang merekam suasana sesi tanya jawab. 

Sehingga para wartawan pun terpaksa menunggu Herlin Kenza, sampai tuntasnya proses pemeriksaan tersebut yang berlangsung selama 8 jam.

Baca juga: Fakta-fakta Herlin Kenza, Selebgram yang Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, sampai hari ini polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe yang terjadi pada Jumat (16/7/2021).

Selain itu juga, polisi memeriksa keterangan dari sejumlah saksi-saksi diantaranya tukang parkir, tetangga pemilik toko, dan lainnya yang mengetahui terjadinya kerumunan tersebut.

Sementara lainnya, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki juga dipanggil pihak kepolisian selaku Satgas Covid-19.

Dipanggilnya Kabag Humas Pemko Lhokseumawe itu, untuk menggali informasi tentang koordinasi dan izin menggelar acara endorse oleh Herlin Kenza.

"Khusus Herlin Kenza polisi mengajukankan 30 pertanyaan terkait kasus kerumunan masa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga disaat sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Kamis (22/7/2021).

Kapolres menyebutkan pihak polisi tetap akan memproses kasus kerumunan massa dan menindak yang terlibat baik unsur sipil dan petugas. 

Baca juga: VIDEO Selebgram Aceh Herlin Kenza Akui Salah: Ini Sudah Menjadi Takdir dan Teguran Buat Aku

Kasus ini akan diproses secara hukum dan petugas bekerja secara ekstra , agar kasus ini cepat tuntas dan hukum tetap ditegakkan sesuai prosedur. 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan tersangka. Saat ini kita sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, kasus ini cukup menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dapat merugikan orang lain di tengah pandemi covid-19. 

Sedangkan untuk tempat usaha toko di Pasar Inpres ,juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel baik sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai aturan yang berlaku. 

Namun hal itu akan ditentukan oleh pihak Dinas Pelayanan Satu Atap Kota Lhokseumawe, terkait sanksi yang sesuai dan selayaknya atas pelanggaran tempat usaha tersebut. 

Sementara itu, Herlin Kenza akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 18.07 WIB dengan pakaian warna hitam dan tetap dikawal oleh dua pria. 

Herlin Kenza sempat menjawab pertanyaan dengan mengatakan, dirinya baru saja selesai melalui proses pemeriksaan dengan lancar. 

“Pemeriksaannya berjalan lancar tanpa kendala. Saya hanya mohon doanya agar semua lancar dan tidak ada kendala apa pun,” tuturnya secara singkat  yang langsung menuju ke mobil.(*)

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi, Kasus Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved