Herlin Kenza Tersangka

Jadi Tersangka, Satgas Covid-19  Segel Toko WK yang Picu Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Terhitung mulai Jumat (23/7/2021) toko grosir WK ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe menyegel sementara toko grosir yang mengundang kerumunan, Jumat (23/7/2021). 

Selain itu kata Kapolres juga mengatakan, ada delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli juga ikut diperiksa terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut telah melanggar Protkes Covid-19 atau melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi," sebut Kapolres.

Selebgram Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

8 jam diperiksa polisi

Sebelumnya, Herlin Kenza kini tersandung kasus kerumuan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Selebgram Aceh itu penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. 

Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (22/7/2021) menggunakan mobil Suzuki Ertiga BL 1093 KW.

Baca juga: VIDEO - Herlin Kenza Diperiksa Selama 8 Jam di Polres Lhokseumawe Terkait Kasus Kerumunan

Ia turun dengan dikawal dua orang pria langsung menuju keruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lhokseumawe.

Herlin tampak mengenakan pakai berwana hitam dengan memakai kacamata hitam masuk keruangan Tipiter ke Lantai 2, untuk menjawab sejumlah pertanyaan penyidik terkait kasus menimbulkan kerumunan.

Sejumlah wartawan yang mencoba merekam proses pemeriksaan tersebut, justru gagal karena dilarang dan tidak diperbolehkan memasuki ruangan pemeriksaan setempat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved