Kajian Islam
Hukum Suami Samakan Istri dengan Ibu Kandung, Apakah Zihar? Begini Ulasan Buya Yahya
Suami bertutur kata kepada istri, samakan istri dengan ibu kandungnya, apakah ungkapan menyamakan istri dengan ibu kandung termasuk zihar?
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Suami bertutur kata kepada istri, samakan istri dengan ibu kandungnya, apakah ungkapan menyamakan istri dengan ibu kandung termasuk zihar?
Pertanyaan terkait menyamakan istri dengan ibu, dijawab oleh Buya Yahya Al-Bahjah yakni pengasuh LPD Al-Bahjah.
Ulasan mengenai samakan istri dengan ibu kandung diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah, Sabtu (24/7/2021).
"Suami Menyamakan Istri dengan Ibunya, Apakah Termasuk Zihar? - Buya Yahya M
Suami menyamakan wajah istri dengan wajah ibunya dengan niatan untuk memuji. Apakah termasuk zihar?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan
Baca juga: Pendapat Buya Yahya tentang Vaksinasi Bagian Jihad: Zahirnya Vaksin Penting untuk Hindari Penyakit
Haram Menyamakan Fisik
Buya Yahya mengatakan, sesuai kesepakatan ulama haram menyamakan jasad dengan jasad, atau bahasa mudahnya menyamakan fisik istri dengan fisik ibu.
Menyamakan jemari istri dengan jemari ibu, jika yang dimaksudkan adalah menyamakan fisik, maka jatuh dalam kategori zihar.
"Yang sudah disepakati, ketika menyamakan antara jasad dengan jasad misalnya jemarimu seperti jemari ibuku, kalau jelas fisik yang dimaksud, maka itu adalah zihar," terang Buya.
Baca juga: Bolehkah Saham Jadi Mahar Pernikahan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kecuali Dari Segi Sikap
Pada kesempatan yang sama, Buya juga menerangkan, jika menyamakan sikap, maka bukan zihar.
Yakni seperti menyamakan kelembutan istri seperti kelembutan ibu.
Sejuk senyum istri seperti sejuknya senyum ibunya.
Selama tidak menyamakan bentuk badan.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku
"Kalau ada yang mengatakan "engkau seperti ibuku dalam segi kelembutan, wajahmu seperti wajah ibuku dari kesejukannya," Buya beri umpama.
Menyamakan bentuk tubuh jatuh dalam zihar, sedangkan sifat tidak.
Zihar disepakati menyamakan fisik dengan fisik, istri halal untuk seorang pria, sedangkan ibu haram.
"Zihar disepakati bahwasanya fisik dengan fisik, sebab istri halal sedangkan ibu haram.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Anjuran Ulama
Buya mengatakan jika ingin berhati-hati agar tidak terjatuh dalam zihar, maka sebaiknya suami tidak bermain-main atau menjaga ucapan yang mengarah menyamakan istri dengan ibu kandungnya.
Haram menyamakan fisik istri dengan ibu kandung adalah memuliakan mahram.
Sehingga memperjelas, kedudukan mahram dalam Islam.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
"Menurut ulama, kalau ingin berhati-hati, maka jangan ucapkan yang demikian ini (menyamakan istri dengan ibu kandung).
Kalau dari sisi sifat sah-sah saja, tapi kalau dari segi fisiknya, itu adalah zihar dan haram.
Hati-hati para suami, jangan sampai menyamakan fisik istri dengan ibu. Ini sebenarnya untuk memuliakan mahram sehingga memperjelas mereka haram untuk dinikahi," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil
Baca juga: BERITA POPULER - TV Digital, Pilkades Berdarah, Stimulus Listrik Diperpanjang, Banyak Rakyat Kecekek
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV