Mayat dalam Karung
Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati
Teman pelaku berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, terancam hukuman mati.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus ini dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3.
Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidana Hukuman Mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konfrensi pers siang tadi.
AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.
Baca juga: Pria Lhokseumawe Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah, Dugaan Sementara Korban Bunuh Diri
Baca juga: Maksiat Marak di Aceh Tenggara, Dewan Minta Satpol PP Razia Kafe Remang-remang dan Perjudian
Baca juga: VIDEO - Angin Puyuh Pertama Kalinya Terjadi di Pantai Laut Hitam Direkam Nelayan Turki
Motif Pelaku Bunuh Korban
Motif sakit hati atau dendam kepada korban, tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja.
Ridhwan (53) adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.
"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korba Ridhwan dua kali.
Saat itu korban sedang tertidur di depan televisi, di ruang tamu rumahnya, karena kahabisan darah, korban tidak lama kemudian menghembuskan bafas terakhirnya.
Bahkan sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat (sakaratul maut), korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa membunuhnya.
Pelaku ZW menjawab kepada korban, "inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar pelaku ZW yang ditirukan Kapolres Langsa.
Baca juga: Polisi Sita 2 Unit Yamaha R-25 dari Tersangka, Dibeli dengan Hasil Upah Jemput Sabu di Tengah Laut
Baca juga: Jelang Ditutupnya Masa Pendaftaran, Pelamar CPNS Aceh Singkil Capai 2.424 Orang
Setelah korban meninggal, sambung AKP Agung, pelaku ZW menguhungi temannya berinisial DN (35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang kini DPO agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat korban.
Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari batang bekas atau barang butut in tiba ke rumah korban.
Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan temannya itu DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.
Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukan ke dalam karung, dan di dalam karung juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).
"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.
Kemudian, timpal Kapolres, tersangka ZW dan DN sempst kembali ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik korban.
Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak merk honda kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.
Kemudian satu buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lalu, 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.
Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.
Pelaku Diringkus Dirumahnya di Aceh Tamiang.
Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki 51 Persen Saham Block B, PGE Sudah Operasikan Ladang Migas Sejak Mei 2021
Baca juga: Dua Sepmor yang Dibeli dari Hasil Upah Jemput Sabu di Tengah Laut, Kini Disita Polisi
Tersangka ZW, sebagai pelaku utama pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut, Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, berhasil diringkus, pada Sabtu (24/7/2021).
Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).
Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan 1 orang mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam 1 buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.
Selanjutnya korban tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pindana pembunuhan.
Setelah dilakukan otopsi dan Visum Et Repertum mayat laki-laki itu, berhasil diketahui bernama Ridhwan, beralamat Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk.
"Hasil otopsi dan Visum Et Repertum terhadap mayat laki-laki ini, Ridhwan, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebutnya.
AKP Agung menambahkan, Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas insiden kejadian pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dipiloti Putra Aceh, Pesawat Hercules TNI AU Mendarat Sempurna di Bandara Rembele
Baca juga: 49 Pasien Covid-19 di Aceh Barat Masih Dalam Perawatan Medis
Hasil penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, beserta anggotanya berhasil mengetahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Hingga akhirnya, Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB tersangka ZW berhasil dibekul di rumahnya, di Kampung Dalam," paparnya.
Karena melawan dan membahayakan petugas, terang Kapolres Langsa ini, tersangka ZW terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak betis kaki kirinya.
Bersama tersangka ZW juga disita barang bukti milik korban, yaitu 1 unit becak motor merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas.
Lalu, 2 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold dan merk Nokia 1600 warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, buah buku tabungan BSI a/n Rianti Heriaty.
Selain itu, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah Plat sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, 3 buah karung besar berisi bahan bekas atau butut.(*)