Kajian Islam

Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
BUYA YAHYA 

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menceraikan atau mengucapkan talak pada istri yang sedang hamil?

Perceraian adalah perkara sah, namun tidak disukai Allah SWT.

Mengenai talak ini juga menjadi pembahasan yang banyak dicari, karena menurut penelitian-penelitian terkait perceraian, angka perceraian tiap tahun kian meningkat.

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Jawaban tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (22/7/2021).

"Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil | Buya Yahya Menjawab

Seorang suami menceraikan istri tanpa ada alasan yang syar'i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Hukum Suami Samakan Istri dengan Ibu Kandung, Apakah Zihar? Begini Ulasan Buya Yahya

Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan

Menjawab pertanyaan demikian, Buya turut mempertanyakan mengapa dan alasan suami hendak menceraikan istri. 

Apabila istri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh dan fasik dan segala macam sikap melanggar rambu-rambu Islam, maka boleh saja diceraikan. 

Namun, apabila tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, maka haram menceraikan istri. 

"Apa sebab menceraikan istri? kecuali ada sebab-sebab melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam yang jelas melanggar rambu-rambu, maka boleh," kata Buya. 

Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya

Haram tanpa alasan

Sedangkan, jika menceraikan istri tanpa adanya alasan jelas, tanpa adanya kesalahan fatal, maka haram menceraikan istri. 

Intinya haram menceraikan istri apabila tidak layak diceraikan, apalagi istri tidak memiliki kesalahan dan tidak melanggar rambu-rambu Islam. 

"Apabila seorang suami menceraikan istrinya tanpa adanya alasan, maka hukumnya haram, kalau memang alasannya syar'i atau layak, maka boleh untuk dicerai," ungkap Buya. 

Baca juga: Hukum Amanahkan Uang Kurban pada Lembaga Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Cerai saat hamil

Menceraikan istri saat keadaan hamil adalah boleh, apabila memang ditemukan perkara yang fatal. 

Talak haram dijatuhkan kepada istri dalam keadaan istri haid dan waktu istri suci setelah digauli. 

Dalam keadaan hamil, sah istri diceraikan, namun segala hak dan kebutuhan anak nantinya tetap menjadi tanggung jawab suami. 

"Talak haram yakni menjatuhkannya di waktu haid atau waktu suci setelah digauli. Tapi dalam keadaan hamil, bukan termasuk talak diharamkan," terang Buya. 

"Intinya, jika seorang laki-laki menemukan istrinya layak diceraikan dan waktu hamil, maka cerailah. Tapi, harus tetap ingat kewajiban untuk mengurus anak adalah kewajiban seorang bapak," tambah Buya.

Baca juga: Pendapat Buya Yahya tentang Vaksinasi Bagian Jihad: Zahirnya Vaksin Penting untuk Hindari Penyakit

Anjuran

Buya Yahya menganjurkan, agar tidak mudah dalam mengucapkan cerai atau cerai-menceraikan. 

Karena kebiasaan konflik terjadi karena adanya salah paham, sehingga muncullah pertengkaran. 

Konflik bisa diselesaikan dengan kepada dingin, dengan berdiskusi dan saling berlapang dada menerima keadaan. 

Akan sangat indah hidup apabila saling memaafkan, memaafkan orang lain sampai memaafkan diri sendiri karena telah berbuat silap dan sebagainya. 

"Peringatan terakhir jangan gampang cerai menceraikan, sebab perlu ada diskusi, kadang-kadang salah paham maka diskusi yang baik dan berdamai," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Irma Pramugari yang Tolak Cinta Soekarno hingga Biodata Lengkap Herlin Kenza

Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza

Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved