Korupsi Dana Desa

Penyidik Limpahkan Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejari Simeulue

Kajari Simeulue melalui Kasi Pidsus Kejari Simeulue di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana tersebut, tersan

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SARI MULYASNO
Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah SH menerima berkas penyidikan dugaan korupsi dana desa dengan lima orang tersangka yang terjadi di Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Senin (26/7/2021). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidik Polres Simeulue melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan lima orang tersangka yang terjadi di Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Senin (26/7/2021).

Pelimpahan berkas perkara bersama para tersangka dan juga barang bukti, diserahkan langsung oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polres Simeulie Brigadir Riski Yuliansyah dan anggotanya, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah SH.

Kajari Simeulue melalui Kasi Pidsus Kejari Simeulue di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana tersebut, tersangka dan barang bukti saat ini telah menjadi kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue.

Untuk lima tersangka yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Kuala Makmir, masing-masing Mn (41) selaku Kepala Desa, An (32) bendahara desa, Jh (47) Sekretaris Desa, Ri (45) menjabat sebagai Ketua TPK Desa Kuala Makmur.

Dugaan Korupsi Dana Desa di Simeulue, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Kemudian seorang lagi SA (41) sebagai pemilik toko di kawasan Sinabang.

"InsyaAllah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. (Saat ini) tersangka akan dibawa ke Lapas kelas III Sinabang," ujar Kajari Simeulue, melalui Kasi Pidsus yang turut didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue dan juga Jaksa setempat.

34 Gampong di Aceh Jaya Sudah Cairkan Dana Desa, Puluhan Desa Lain Lagi Diverifikasi

Ia menyebutkan, kerugian negara dalam berkas perkara dugaan korupsi dana desa itu sesuai hasil audit BPKP Aceh mencapai Rp 537.668 542 35, dalam tahun anggaran dana desa 2018 dan 2019.

"Terkait barang bukti sebanyak 103 item, berupa beberapa peralatan, seperti material, kayu, kawat, keramik yang terkait pembangunan infrastruktur di desa. Serta uang Rp 80 jt. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.(*)

Baca juga: Perhatikan, Ini 10 Kondisi Tubuh Pertanda Kebanyakan Zat Gula, Termasuk Kulit Kering dan Kusam

Baca juga: Fakta Kekalahan Praveen/Melati atas Yuta/Arisa di Olimpiade, Gagal Menyandang Status Juara Grup

Baca juga: Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved