Berita Banda Aceh
Dishub Banda Aceh Mulai Bulan Ini Sasar Parkir Kendaraan Tetap dan Terus Menerus, Berikut Rinciannya
“Kita akan tertibkan aktivitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang dilakukan secara tetap dan terus menerus pada tempat yang sama.”
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
“Kita akan tertibkan aktivitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang dilakukan secara tetap dan terus menerus pada tempat yang sama.”
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menyasar parkir kendaraan di depan tempat usaha dalam area Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka pengaturan aktivitas perparkiran.
Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, Selasa (27/7/2021).
“Kita akan tertibkan aktivitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang dilakukan secara tetap dan terus menerus pada tempat yang sama,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Menurut Muzakkir Tulot, dalam upaya penertiban dan pemungutan retribusi parkir secara tetap itu, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan untuk dua lokasi berbeda.
Baca juga: VIDEO Mitos Penampakan Wanita Cantik Cut Glanceng di Pidie, Pohon Beringin Besar Dibersihkan Warga
Baca juga: Dituntut Pidana Mati, Ini Hal Memberatkan Kedua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih
Lokasi pertama khusus kepada pemilik usaha di Jalan Mr Mohd.Hasan dan pelaku usaha aktivitas perbengkelan di depan toko Jalan Twk Dausyah.Gampong Peunayong.
Kedua surat disampaikan kepada seluruh pemilik usaha dalam wilayah Kota Banda Aceh yang aktivitas parkir kendaraan di tepi jalan umum secara tetap dan terus menerus.
“Semua aktivitas parkir tetap di tempat usaha di Banda Aceh banyak sekali dan itu akan dilakukan pemungutan retribusi parkir,” tuturnya.
Pemungutan retribusi itu, kata Muzakkir Tulot sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Untuk kondisi parkir tetap dan dan terus menerus pada tempat yang sama dapat dikenakan pemungutan retribusi dengan tarif parkir, yaitu pasal 8 poin C.
Baca juga: Arab Saudi Siap Isi Kekosongan Satu Ajang Balapan Jet Darat Formula Satu
Baca juga: Tuan Rumah Olimpiade Tokyo Catat Rekor Baru, Konfirmasi 2.848 Kasus Baru Virus Corona
Masing-masing kenderaan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 45 ribu per bulan serta kenderaan bermotor roda empat Rp 90 ribu per bulan.
“Langkah ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Banda Aceh,” pungkas Muzakkir Tulot.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani SE, menambahkan bahwa untuk retribusi parkir tetap dan terus menerus akan dipungut mulai bulan Juli 2021 ini.