Berita Aceh Singkil
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Disidangkan, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Mhd Hendra Damanik.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang, terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding gudang dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya, menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajah hingga korban tak berdaya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa
Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berulang kali.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali, melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah) di balik tembok berjarak dua meter.
Bukannya menolong, Kaidir malah turut rudapaksa korban.
Hanya saja, tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal.
Kemudian, menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Rupanya sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu setelah itu pulang.
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)
Baca juga: Maling HP Coba Rudapaksa Istri Teman, Pelaku Kabur Tanpa Busana setelah Dijebak