Info Kota Sabang

Laksanakan Arahan Jaksa Agung RI, Kajari Sabang Siap Dukung Pemko Sabang dalam Pencegahan Covid-19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kota Sabang dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Sabang

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejari Sabang Choirun Parapat SH MH saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang di Aula lantai 4 Kantor Wali Kota Sabang, Senin (26/7/2021) 

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kota Sabang dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

"Ini sesuai arahan dan perintah Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada upacara HBA 22 Juli 2021 beberapa waktu lalu.

Bahwa semua jajaran Kejaksaan di daerah agar mendorong dan membantu Pemda setempat dalam hal percepatan penyerapan anggaran penanggulangan wabah Covid-19," kata Kejari Sabang Choirun Parapat SH.MH.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang di Aula lantai 4 Kantor Wali Kota Sabang, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Gubernur Aceh bersama Wali Kota Sabang Semangati Tim Vaksinator Covid-19 Puskesmas di Kota Sabang

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Kota Sabang Drs. Zakaria MM, Kepala Badan Keuangan Kota Sabang, Direktur RSUD Sabang, Kadis Kesehatan & KB Sabang, Kepala Inspektorat Kota Sabang, Kasat Pol PP Kota Sabang, Kadis Sosial Kota Sabang, Kepala BPBD Kota Sabang, dan Kadis Perhubungan Kota Sabang.

Dijelaskan, sesuai amanah yang disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, dukungan yang dimaksud adalah memberikan pendampingan langsung agar para pejabat di daerah tidak lagi takut jika bermasalah dengan aparat hukum.

Maka dalam hal ini Kejaksaan di daerah harus tampil proaktif membantu Pemda setempat.

Artinya, semua pihak terkait dalam menyalurkan atau memberikan bantuan dapat memperhatikan aspek hukum serta kualitas itu sendiri.

Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Agar dikemas dengan baik termasuk juga pola pendistribusiannya kepada masyarakat, misalnya harus ada tanda terima jika bantuan tersebut diserahkan melalui Keuchik Gampong setempat.

Dalam kesempatan itu, Kejari Sabang juga memberikan pemaparan tentang beberapa ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemko Sabang Bersama TNI-Polri Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Dimana kejaksaan sesuai dengan tupoksinya akan mengambil peran terhadap penanganan Covid-19 terutama untuk memastikan terserapnya anggaran Covid-19 yang diperuntukkan untuk penanganan covid baik dari segi medis maupun dampak Covid-19 itu sendiri.

“Jadi, ini perintah Kejagung RI untuk melakukan tugas dan kontrol terhadap meminimalisir maupun sebagai langkah antisipasi bila terjadi kelangkaan obat-obatan dan tabung oksigen.

Sebab kita ketahui bersama harga obat dan kelangkaan oksigen sempat menjadi masalah yang serius dibeberapa daerah lainnya," ujarnya.

Baca juga: Lihat Siswi SMP Diperkosa, Pria Paruh Baya Malah Minta Jatah

"Oleh karena itulah kami dari Kejaksaan Negeri Sabang siap mengawal dan menyukseskan program pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Kota Sabang ini.

Meskipun kita mengetahui bersama bahwa saat ini Kota Sabang untuk status Covid-19 dalam zona hijau.

Tapi kita akan dampingi pihak Pemko Sabang dan Dinkes untuk memastikan tersedianya tabung oksigen dan obat-obatan agar tidak terjadi kelangkaan di Sabang apalagi yang bermain terhadap harga obat dan tabung oksigen,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Sabang Terima Penghargaan Best Figure Excellence 2021

Sementara Wali Kota Sabang melalui Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs. Zakaria MM mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang menyambut baik rapat koordinasi percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang ini.

Dengan adanya dukungan dari pihak Kejari Sabang dalam percepatan penanggulangan Covid-19 justru memberikan semangat kepada Pemko Sabang.

Baca juga: Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

Pada saat ini Pemerintah Kota Sabang masih sedang melakukan refokusing anggaran. Refokusing anggaran ini pula untuk pengalokasian dana penanggulangan Covid-19 di Kota Sabang.

Sedangkan untuk penyerapan anggaran yang sedang berlangsung hingga saat ini belum terdapat kendala berarti.

"Memang kami akui diawal menggunakan anggaran Covid-19 ada kegamangan dikalangan tenaga kesehatan dalam mengelola dana tersebut, disatu sisi kebutuhan sangat mendesak sementara disisi lain takut dengan pemeriksaan penegak hukum.

Maka dengan adanya pendampingan ini diharapkan dalam penyampaian laporannya dapat lebih baik dan terarah.

Saya memawakili pemerintah daerah sangat berterima kasih sekali kepada Jaksa Agung RI dan Kejari Sabang yang telah mendukung dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Sabang," tutup Sekda Sabang Zakaria.(*)

Baca juga: Kejari Sabang Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Dengan Bakti Sosial Hingga Vaksinasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved