Berita Aceh Timur

Terdakwa Kasus 48 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Begini Perjalanan Kasusnya

Terdakwa tersebut yakni, Rusu alias Maeli (43), warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Timur
Terdakwa kasus narkotika sabu-sabu seberat 48 kg mengikuti sidang tuntutan secara virtual, Rabu (28/7/2021). Terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh JPU Kejari Aceh Timur. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali menuntut pidana mati seorang terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48 kilogram (kg).

Terdakwa tersebut yakni, Rusu alias Maeli (43), warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Sebelumnya, terdakwa Rusu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur pada Minggu (29/11/2020) silam, di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam.

Sehari sebelum ditangkap, polisi mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman sabu-sabu via jalur laut di wilayah Kecamatan Julok.

Kemudian, polisi bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya terdakwa ditangkap yang saat itu menggunakan mobil CRV.

Proses penangkapan terdakwa kala itu berlangsung cukup dramatis.

Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Sabu Kapal Tak Bertuan Mulai Jalani Sidang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Berkas Kasus Sabu 350 Kg di Jeunieb Sudah ke Pengadilan

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Rupanya belum Tahu PT Batalkan Pidana Mati, Ini Penjelasan Pengacara

Mobil pelaku yang melaju kencang saat itu terperosok ke dalam patir karena dihadang polisi.

Akhirnya terdakwa tak bisa lagi melarikan diri dan berhasil diamankan.

Dari penggeledahan petugas terhadap mobil pelaku ditemukan 3 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, satu senjata api (senpi) laras pendek beserta 5 butir amunisi, 2 handphone (HP), satu baju kemeja, dan 1 jaket, yang mana semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

"Terdakwa Rusu dituntut dengan pidana mati," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru, SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH.

Terdakwa, jelas Kasi Pidum, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg Disidang

Baca juga: Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati, Anggota Komisi III DPR Geram

Baca juga: Delapan Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur tersebut dipimpin oleh Apriyanti, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, Apriyanti dibantu oleh Khalid AMD, SH, MH, dan Reza Bastira Siregar SH, sebagai Hakim Anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan, SH dan M Iqbal Zakwan, SH.

Usai sidang pembacaan tuntutan selesai, terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved