Breaking News

Berita Aceh Barat

Tiga Penghuni LP Meulaboh Diciduk karena Order Narkoba dari Luar, Dititip pada Ibu Kandung sang Napi

Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke LP Meulaboh 

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB.

Ini kasus kedelapan di LP tersebut dalam tahun 2021 yang berhasil digagalkan oleh petugas LP. 

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul SH yang dihubungi Serambinews.com dari Banda Aceh, Rabu (28/7/2021) malam mengakui adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, petugas Regu Pengamanan A di LP tersebut yang dikomandani Faisal bersama dua petugas penjagaan pintu utama (P2U), yakni Ibnu Syahrial dan Hendri Muanda, berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke LP Meulaboh.

Baca juga: Saat Petugas Curiga, Penyelundup Sabu Ke LP Meulaboh Minta Izin ke Toilet, Lalu Berupaya Lari

Paket tersebut dititip oleh seorang pengunjung, yakni ibu kandung dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di LP Meulaboh bernama Zulfikar bin Abu Bakar.  

Seperti biasanya, seluruh titipan pengunjung akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tak ada narkoba, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya di dalam paket yang dititip itu.

Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB
Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB (FOR SERAMBINEWS.COM)

Paket yang dititip itu berupa sebuah botol minuman yang diisi dengan air dan daging kelapa muda.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata timbul kecurigaan karena di tutup botol minuman yang berisi air kelapa muda itu ada retakan halus. 

Baca juga: Napi di LP Meulaboh Kerap Pesan Narkoba dari Luar Penjara, 4 Napi Diboyong ke Polres Aceh Barat

“Lalu petugas memutuskan untuk membukanya. Ternyata, di bagian dalam tutup botol tersebut ditemukan petugas dua bungkus paket yang satu isinya sabu-sabu dan satunya lagi berisi kertas untuk bungkusan paket,” kata Said Syahrul. 

Kejadian itu langsung dilaporkan petugas P2U kepada komandan jaga atau kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) serta kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib).

Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan kamar hunian yang ditempati napi Zulfikar, petugas akhirnya menangkap tiga orang napi di kamar tersebut.

Selain Zulfikar, juga dua orang temannya. Ketiganya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka yang pesan.

Baca juga: Napi Catut Nama Temannya untuk Datangkan Sabu ke LP Meulaboh, Abang Becak Dibebaskan

Ketiga napi itu semuanya tersangkut kasus narkoba dan sedang menjalani sisa masa hukumannya di LP Meulaboh.

Mereka adalah Zulfikar bin Abu Bakar (5 tahun 6 bulan), Riko Fransisca bin Tarmizi (masa hukuman 5 tahun 6 bulan), dan Arif Armada Syahputra bin Iwan Aidin (6 tahun 8 bulan).

Sebagai tindak lanjut, Kepala KPLP melaporkan kejadian itu kepada Kepala LP Meulaboh.

Kemudian, kepala LP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.

Selanjutnya, Kepala KPLP Meulaboh menghubungi Sat Narkoba Polres Aceh Barat.

Baca juga: ASN dan Non-ASN di Aceh Barat Diperiksa Urine di Aula Bappeda di Meulaboh

Kemudian, ketiga napi yang bersekongkol mendatangkan sabu-sabu tersebut ke LP dibawa oleh personel Sat Narkoba untuk diproses di Mapolres Aceh Barat.

Menurut Said Syahrul, sabu-sabu yang berhasil digagalkan masuk LP tersebut berjumlah tiga paket. Setiap paket, beratnya tiga gram.

Zulfikar yang ditanyai petugas mengaku, sabu-sabu tersebut dia pesan untuk dikonsumsi bersama temannya sekamar dan sisanya akan dijual kepada kepada napi lain yang berminat.

Dari hasil pengusutan sementara, Zulfikar ternyata memesan sabu-sabu tersebut kepada seorang temannya di luar LP.

Lalu, temannya itu mendatangi ibu Zulfikar dan menitipkan barang terlarang tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam botol kepada ibu Zulfikar.

Baca juga: Kapolda Terkejut, Pengusaha asal Aceh Bantu Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel

Awalnya, ibu Zulfikar menolak untuk menerima titipan tersebut dengan berkata mengapa tidak diantar sendiri saja ke LP.

Pemuda tersebut berdalih bahwa dia tidak punya KTP sehingga tak mungkin berkunjung ke LP.

Alhasil, ibu Zulfikar berkenan membawa barang titipan tersebut, apalagi sore itu dia juga hendak mengantar nasi dan lauk kepada putranya di LP.

Jadi, dia sebetulnya tidak tahu bahwa di botol berisi air kelapa itu sudah disisipkan sabu-sabu oleh teman Zulfikar.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Besar, Aba H Mukhsalmina A.Wahab Meninggal Dunia

Polisi kini menguber teman Zulfikar yang menitip sabu-sabu tersebut melalui ibu Zul.

“Sedangkan ibu Zulfikar tidak ditahan, karena dia tidak tahu bahwa di dalam paket yang dititip itu ada sabu-sabu,” kata Said Syahrul didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH yang langsung datang ke Meulaboh pascakejadian itu.

Said menyebutkan, dalam tahun ini sudah delapan kali upaya penyelundupan narkoba ke dalam LP tersebut berhasil digagalkan oleh petugas LP. (*)

Baca juga: Ditangkap di Tempat Hiburan di Medan, Masyarakat Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Datok Penghulu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved