Berita Aceh Tenggara
Dua Petani di Aceh Tenggara ‘Nyambi’ Jadi Penjual Ganja, Begini Nasibnya Kini
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria karena miliki ganja seberat 259,15 gram.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria karena miliki ganja seberat 259,15 gram.
Kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, dan di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Selasa (27/7/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, SH kepada Serambinews.com, Kamis (29/7/2021), mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan dua bungkus narkotika jenis ganja.
Ganja seberat 9,15 gram disita dari MR (25), warga Desa Kran Dua Alur Buluh,
Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Sedangkan sebanyak 54 bungkus narkotika jenis ganja seberat 250 gram, disita dari pelaku AN (50), warga Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam dengan berat total 259,15 gram.
Kapolres menceritakan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (27/72021) pukul 18.00 WIB, pihaknya memperoleh informasi tentang adanya pelaku yang menjual narkotika jenis ganja di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Baca juga: Dijanjikan Ongkos Rp 15 Juta, Pemuda Ini Bawa Ganja dari Galus ke Atam, Sempat Kabur Saat Dirazia
Baca juga: VIDEO - BNN RI Kembali Temukan Dua Hektare Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar
Baca juga: Aceh Lampu Merah Narkoba, Dulu Lumbung Ganja, Sekarang Tambah Sabu-sabu
Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi transaksi narkotika tersebut.
Saat menuju lokasi, tepatnya di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, terlihat seorang laki-laki datang dari arah lokasi yang dituju dengan gelagat mencurigakan.
Melihat hal itu, petugas menghentikan laki-laki tersebut dan kemudian menggeledahnya.
Hasil geledah pada badan/pakaian ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja laki-laki itu sebagai miliknya.
Laki-laki berinisial MR tersebut mengaku bahwa ganja itu baru dibeli dari seorang laki-laki bernama AN.
Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba menuju tempat keberadaan orang yang dimaksud bernama AN di Desa Pejuang, Kecamatan Bukit Tusam Agara.
Baca juga: VIDEO - BNN RI Kembali Temukan Dua Hektare Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar
Baca juga: Untuk Keperluan Industri Medis, Pemerintah Kolombia ‘Restui’ Ekspor Ganja Kering
Baca juga: Efek Penggunaan Ganja, Muncul Penyakit Aneh Dijuluki Scromiting
Di tempat itu, polisi mendapati orang yang dimaksud bernama AN tersebut sedang duduk di depan rumahnya.
Selanjutnya langsung dilakukan pengeledahan, dari hasil geledah rumah ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bungkus berada didalam karung bekas kemasan beras, yang pemiliknya diakui oleh pelaku AN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petani-jual-ganja-2907.jpg)