Berita Banda Aceh

Asisten Administrasi Umum Lantik 5 Pejabat Pengawas di Lembaga Wali Nanggroe

Para pejabat yang dilantik itu, merupakan bagian dari rotasi/mutasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, menyaksikan penandatanganan SK pejabat eselon 4 di lingkungan kerja Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe yang dilantik di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) , Kamis (29/7/2021) sore. 

Para pejabat yang dilantik itu, merupakan bagian dari rotasi/mutasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, melantik sebanyak lima orang pejabat eselon 4 atau pejabat pengawas Pemerintah Aceh di lingkungan kerja Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) , Kamis (29/7/2021) sore.

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/075/2021 tanggal 28 Juli 2021, tentang Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Para pejabat yang dilantik itu, merupakan bagian dari rotasi/mutasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar, dan  Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Azwardi.

Dalam arahannya Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, mengingatkan para pejabat yang dilantik itu untuk menjaga amanah dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Gelar Raker 3 Hari di Langsa, Ini Pesan Malik Mahmud Al-Haytar 

Ia berharap, mereka dapat mensyukuri atas jabatan yang diterima dan tidak menyia-nyiakan kesempatan kerja yang diberi.

"Pemindahan dan pergantian pejabat struktural merupakan hal yang wajar. Pada prinsipnya tidak ada istilah jabatan bagus dan tidak bagus. Jika ada jabatan tidak bagus, maka jabatan tersebut tentu akan dihapus. Karena itu jangan abaikan dan buang kesempatan menjalankan tugas," kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, menjalankan tugas sesuai amanah merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat Allah.

Namun bila ingkar terhadap amanah tersebut, bukan tidak mungkin nikmat yang diberi oleh Sang Pencipta akan dicabut.

Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan, jika lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga khusus yang hanya dimiliki oleh Aceh dan tidak ada di daerah lain.

Karena itu, ia meminta pejabat dan aparatur di lembaga istimewa tersebut benar-benar bekerja dengan baik.

Baca juga: Dinilai Mubazir, Tokoh Aceh Ghazali Abbas Adan, Usulkan Hapus Lembaga Wali Nanggroe dalam UUPA

Sehingga, dapat menjadi jembatan gemilang Pemerintah Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved