Update Kasus Herlin Khanza
Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah SOP, Silakan Kawal Kasusnya
Oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial, saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya ini statusnya masih tersangka,
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zaki Mubarak I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak kuasa hukum selebgram Aceh Herlin Kenza menyesalkan penyebaran foto kliennya memegang papan tersangka saat ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Terkait hal itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, menyebutkan pemeriksan tersangka sudah sesuai SOP atau standar operasional prosedur.
Polisi juga telah membuat kabur foto tersangka melalui penutupan mata dan memblur papan namanya.
"Saya berpendapat bahwa merilis berita dengan foto-foto tersangka yang matanya tertutup dan papan nama diblur tidak mengalami masalah," jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dimintai keterangan Serambinews.com, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, masyarakat berhak tahu dan masyarakat tidak kenal tersangka karena identitas dikaburkan dengan hanya menggunakan inisial saja.
"Intinya Humas sudah sesuai dengan SOP memberitakan suatu kasus dengan foto tersangka yang dikaburkan," terangnya.
Dicontohkannya, seperti menutup mata foto tersangka atau memblur.
• Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional
Kemudian nama tersangka hanya inisial. Lalu papan nama tersangka juga diblur atau dikaburkan.
"Jadi selebgram sama di depan hukum seperti masyarakat biasa tidak ada keistimewaan, dan kita proses hukum sesuai aturan, silahkan dikawal kasusnya," tegas Kapolres.
Untuk diketahui foto tersebut disebarkan pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah selebgram Herlin Kenza dan KS pemilik toko ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Jumat (16/7/2021) lalu.
Pihak Polres Lhokseumawe, menyebut tidak ada yang salah dengan foto itu.
Pengacara Herlin Khanza, Razman Arif Nasution sebelumnya menyesalkan beredarnya foto Herlin memegang papan tersangka di media sosial.
Menurutnya, foto itu terkesan Herlin sudah menjadi terpidana.
• Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
"Kesannya di mata masyarakat bahwa dengan membuat plang atau papan difoto itu menjadi keanehan tersendiri karena di mana-mana itu tidak penting dilakukan," jelas kuasa hukum Razman dalam video yang diunggah Herlin, pada Rabu (28/7/2021).
Hal itu menurut dirinya terlalu berlebihan dan tidak perlu dilakukan ke depannya.
"Oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial, saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya ini statusnya masih tersangka, masih praduga tak bersalah, masih wajib disetarakan kedudukannya dengan masyarakat yang lain," ucap Razman.
Herlin Kenza Merasa Difitnah
Sejak tersandung kasus kerumunan massa di salah satu toko kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Herlin Kenza menjadi sorotan netizen di medsos.
Oleh karena itu pihak Herlin Kenza juga merasa terpojokkan sehingga meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.
Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.
• Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
Bila tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi apabila netizen terus memojokkan kliennya itu.
"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).
Dia mengatakan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin.
Razman mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika saudara tetap melakukan itu maka saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah atau melakukan penghinaan kepada martabat, kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.
"Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Herlin Kenza Kembali Berulah
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Namun, informasi yang diperoleh kali ini Herlin Kenza diduga kembali berulah dengan melakukan pelanggaran hukum.
Selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Pihak kepolisian dari Polda Aceh menilai mobil berpelat BL H32 LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
"Kalau pelanggaran ya. Masalahnya mobil itu tidak ada di Aceh. Namun itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun itu Nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani ketika dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (27/7/2021).
Kombes Pol Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan.
"Herlin bakal ditilang. Bila Dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya.
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin.
"Nanti pihak kami akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza," jelasnya.
Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza.
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Unggah Video Usai Ditetapkan Tersangka
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab.
Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," begitulah caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi.
Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," tulisnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.(*)
Baca juga: Tergiur Rp 4 Miliar, Delapan Terdakwa Dituntut Mati
Baca juga: Kisah Nuryani, Perempuan Pengubur Jenazah Pasien Covid-19 Kerap Pulang Subuh & Selalu Berdoa
Baca juga: Olimpiade Tokyo 2020, Masih Ada Dua Harapan Meraih Emas Bulu Tangkis