Kajian Islam
Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya
Kewajiban untuk melaksanakan shalat sebagai tanda seorang beriman, memang bukan perkara sederhana.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum melaksanakan shalat dua rakaat sambil berdiri, lalu dua rakaat lagi sambil duduk, karena tidak sanggup lagi sambil berdiri. Sahkan shalatnya?
Kewajiban untuk melaksanakan shalat sebagai tanda seorang beriman, memang bukan perkara sederhana.
Bahkan, betapa pentingnya shalat sehingga Allah SWT memerintahkan hamba-Nya apabila tidak bisa shalat berdiri maka dilakukan dengan duduk.
Tidak bisa sambil duduk, shalat tetap harus dilaksanakan dengan cara berbaring atau sambil tidur.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai kewajiban shalat meskipun tidak sanggup untuk berdiri.
“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring,” (HR. Bukhari).
Mengenai shalat awalnya berdiri lalu duduk karena tidak sanggup melanjutkan shalat dengan berdiri juga diulas oleh Buya Yahya.
Melalui Instagram @buyayahya_albahjah yang diunggah pada hari Sabtu (31/7/2021) menjelaskan terkait shalat sambil duduk.
"Bagaimana Cara Sholatnya Orang yang Tidak Mampu Berdiri?
Tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat, bahkan jika kita tidak mampu berdiri dalam sholat, ada solusinya," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Benarkan tidak Akikah Membuat Doa Anak tak Sampai ke Orang Tua? Simak Jawaban Buya Yahya
Baca juga: Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai
Shalat itu Mudah
Buya Yahya yakni pengasuh LPD Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon mengutarakn bahwa shalat perkara yang mudah.
Sehingga, tidak perlu mempersulit untuk melaksanakan shalat.
Ada pula pembahasan dalam fiqih, mengenai shalat sambil duduk, apabila tidak sanggup berdiri maka diperbolehkan duduk, tidak sanggup duduk boleh berbaring.
Bagaimanapun cara pelaksanaan shalat, maka pahalanya juga tetap sama, karena ukuran kesanggupan shalat demikian kembali kepada diri masing-masing.
"Kalau orang tidak sanggup berdiri karena sakit, maka ia boleh duduk. Pahalanya utuh persis. Tidak mampu berdiri ukurannya seperti apa? ukurannya adalah coba shalat dengan yang dianjurkan, selagi bisa berdiri maka cobalah berdiri, kalau tidak sanggup berdiri dan harus duduk, maka duduklah," kata Buya.
Baca juga: Puasa Arafah Dapat Menghapus Dosa Setiap Muslim, Buya Yahya: Kalau Gede Harus Ada Taubat Khusus
Shalat berdiri lalu tiba-tiba duduk
Shalat rakaat pertama dan kedua dengan berdiri, lalu pada rakaat ketiga dan keempat memilih duduk karena tubuh tidak sanggup untuk terus berdiri karena ada masalah penyakit atau sebagainya.
Maka hukumnya shalat tetap sah.
Hal demikian ini memperlihatkan, seorang Muslim berusaha shalat dengan baik, lalu karena tubuh tidak mampu, terpaksa duduk untuk meneruskan shalat.
Pahalanya tetap sama, tidak membatalkan shalat karena kadar kesanggupan tubuh sebatas demikian.
"Misalnya rakaat pertama mampu berdiri lalu tiba-tiba rakaat kedua tidak mampu berdiri, lalu duduk, berdiri duduk berdiri duduk, tidak masalah. Cukup merasa tidak nyaman ketika berdiri, Anda boleh duduk dan shalat sah," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Irma Pramugari yang Tolak Cinta Soekarno hingga Biodata Lengkap Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER – Misteri Wanita Penggoda di Pidie, Pembunuhan Toke Butut, Respon Herlin Kenza
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil