Berita Aceh Barat

Respon Kasus Mahasiswi Lumpuh Usai Divaksin, Ramli MS Ingatkan Tim Medis & Minta Ada Uji Lab

“Ke depan harus berhati-hati dalam melakukan vaksin, jangan ada masyarakat merasa dirugikan,” ujar Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBI/HENDRI
Bupati Aceh Barat, Ramli MS menanggapi kasus mahasiswi lumpuh usai divaksin Covid-19. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Bupati Aceh Barat, H Ramli MS merespon kasus seorang mahasiswi asal Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Amelia Wulandari (22), yang diduga lumpuh usai divaksin Covid-19.

Bupati mengingatkan semua petugas medis di daerah tersebut guna berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait pelaksanaan vaksin agar jangan sempat masyarakat merasa dirugikan.

“Ke depan harus berhati-hati dalam melakukan vaksin, jangan ada masyarakat merasa dirugikan,” ujar Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

“Masyarakat juga harus memahami bahwa Covid-19 ini tidak pernah direncanakan, Covid-19 ini cobaan Allah,” lanjut Bupati kepada Serambinews.com, Senin (2/8/2021).

Disebutkan Ramli MS, bahwa saat ini yang ada dalam pemikiran pemerintah adalah bagaimana masyarakat sehat dan terlindungi dari wabah tersebut agar bisa hidup tentram dan aman.

“Sudah ribuan masyarakat yang divaksin, hanya ini satu yang bermasalah,” beber Ramli MS.

Baca juga: VIDEO Mahasiswi Aceh Barat Lumpuh Usai Divaksin, Kulit Kaki dan Tangan Membiru

Baca juga: Medis belum Bisa Pastikan Penyebab Mahasiswi Lumpuh Usai Divaksin, Pemerintah Siap Bertanggung Jawab

Baca juga: Muntah dan Kejang-kejang Usai Divaksin Covid-19, Mahasiswi Ini Alami Kelumpuhan, Begini Kronologinya

“Untuk itu, kepada Dinkes dan para medis perlu ada tindakan nyata dan perlu publikasi agar masyarakat tidak was-was ke depan,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Kesehatan supaya melakukan langkah penyelidikan serta adanya uji laboratorium terkait peristiwa seorang mahasiswi yang diduga lumpuh setelah menerima vaksin.

“Insiden mahasiswa diduga lumpuh setelah divaksin saya minta dituntaskan. Hal ini guna tidak menimbulkan keresahan di masyarakat nantinya,” tandas Bupati Ramli MS.

Seperti diketahui, Amelia Wulandari (22), mahasiswi asal Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dilaporkan mengalami kelumpuhan usai menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 di Akademi Keperawatan (Akper) di Suak Ribee, Selasa (27/7/2021) lalu.

Usai divaksin, mulanya Amelia mengalami mual-mual pada siangnya.

Lalu pada malam hari, korban mengalami kejang-kejang dan membiru.

Baca juga: Mahasiswi Kejang-kejang dan Lumpuh Usai Divaksin, Begini Respon Satgas Covid-19 Aceh Barat

Baca juga: Mahasiswi Asal Aceh Barat Lumpuh Usai Divaksin Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Baca juga: Vaksinasi di Aceh Terus Berlanjut, Ini Total Realisasi Vaksin Sementara

Selain itu, tangan dan kaki korban menjadi kaku dan tidak bisa bergerak.

Pihak keluarga korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Montella Meulaboh guna mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, kondisi korban hingga, Minggu (1/8/2021), masih dalam kondisi lumpuh dan belum bisa bergerak.

Korban saat ini dirawat di Ruang Saraf, Kamar Mohini, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.

Allymuddin, paman dari Amelia kepada Serambinews.com, Minggu (1/8/2021), saat mendampingi korban mengatakan, pada 26 Juli 2021, korban berkonsultasi dengan salah satu dokter di Puskesmas Suak Ribee.

Konsultasi itu mengenai mekanisme vaksin yang diperlukan oleh korban untuk mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin karena sedang menderita penyakit lambung akut, dan tipes, serta sinusitis.

Baca juga: Salut Dengan Perjuangan Kakek Kayuh Sepeda 15 Km Demi Vaksin, Ivan Gunawan Beri Hadiah Sepeda Motor

Berawal dari itu, dokter dari Puskesmas Suak Ribee mengeluarkan surat keterangan terhadap penyakit yang dideritanya saat ini, yang kemudian disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Awalnya, korban berkonsultasi ke dokter di Rumah Sakit Denkesyah. Namun di sana pada hari itu tidak ada dokter.

Lalu korban berkonsultasi dengan salah dokter spesialis di Rumah Sakit Montella Meulaboh.

Di Rumah Sakit Montella tersebut, korban yang didampingi ibunya mengutarakan keperluannya kepada salah dokter spesialis guna mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin dengan memperlihatkan surat keterangan dari puskesmas terhadap penyakitnya.

Dikatakannya, saat itu dokter memaksa korban agar tetap divaksin dan tidak mendengarkan apa keluhan korban.

Merasa tidak ada cara lain, sehingga korban terpaksa melakukan vaksin di Akper Meulaboh pada 27 Juli 2021.

Baca juga: Karyawan Swasta Arab Saudi Dikurangi Hak Cuti, Jika Tolak Suntikan Vaksin Covid-19

padahal korban punya riwayat mengalami penyakit tipes, lambung akut, dan sinusitis yang sudah menahun.

Tidak lama setelah pulang dari tempat vaksin, korban langsung mual-mual dan muntah.

Pada malamnya kondisi tubuh korban sudah membiru dan kejang-kejang.

Melihat kondisi Amelia sudah mengkhawatirkan, pihak keluarga memboyongnya ke Rumah Sakit Montella.

Usai dirawat sesaat di sana, kemudian dia langsung dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu juga.

Kondisi terakhir pada Minggu (1/8/2021) hari ini, korban masih dalam kondisi lumpuh, di mana kakinya belum bisa digerakkan lagi.

Baca juga: Permintaan Meningkat, Produsen Pfizer dan Moderna Naikkan Harga Vaksin Covid-19 untuk Uni Eropa

Surat keterangan tidak bisa divaksin tersebut dibutuhkan korban sebagai salah satu syarat untuk bisa kuliah.

Karena jika tidak mengupload sertifikat asli sudah divaksin atau surat keterangan dokter, dikhawatirkan akan dikenakan sanksi akademik atau dikeluarkan dari kampus.

Saat ini, korban sedang menyelesaikan kuliah di Universitas Syiah Kuala, pada Fakultas Hukum semester akhir.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved