7 Proyek Rampung, Hulu Migas Terus Permulus Izin Investor Demi Cita-Cita 1 Juta BOPD & 12 BSCFD 2030
Ketujuh proyek hulu migas yang sempat tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19 itu kini sudah onstream, dan terbukti memberikan tambahan produksi mi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Penerapan sistem online ini menjadi jalan keluar baru bagi hulu migas untuk memastikan proses bisnis tetap berjalan lancar, terlebih di saat adanya pembatasan pergerakan akibat pencegahan Covid-19 seperti sekarang ini.
“Kami terus menerus melakukan pembenahan untuk mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan KKKS, antara lain melalui memberlakukan sistem online pada persetujuan AFE sejak pengajuan dokumen, sampai pada proses persetujuan. Ini membuat kami juga mampu bekerja lebih cepat,” kata Plt. Deputi Perencanaan SKK Migas, Julius Wiratno dalam keterangan tertulisnya pada Senin (5/7/2021) lalu. “Percepatan proses persetujuan AFE menjadi 3-5 hari kerja akan memberikan waktu yang lebih longgar bagi mereka untuk merealisasikan biaya-biaya yang telah disepakati oleh SKK Migas dalam work, program & budget (WPnB)," tambahnya.
Terobosan persetujuan AFE ini juga melengkapi capaian SKK Migas sebelumnya dalam hal proses percepatan perizinan pada KKKS atau investor melalui layanan one door service policy (ODSP).
Untuk diketahui, layanan ODSP tersebut menawarkan kemudahan bagi para kontraktor migas untuk mengurus segala perizinan di satu pintu, yaitu melalui SKK Migas. Selanjutnya, intitusi ini yang akan menyelesaikan perizinan mereka ke negara.
Cara ini terbukti meringkas waktu kerja kegiatan tersebut dari 14 hari menjadi 3 hari. Sehingga sepanjang Januari-Mei 2021, SKK Migas bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap bisa mengeluarkan persetujuan 12 Plan of Development (PoD) dan sejenisnya yang diajukan oleh KKKS.
Persetujuan ini pun memberikan hasil tambahan cadangan terbukti migas sebanyak 114,4 juta barrels of oil equivalent (MMBOE) serta rencana investasi senilai US$ 1,343,268.04 ribu.
Tak cukup disitu, SKK Migas masih berupaya memuluskan jalan bagi KKKS, dengan harapan langkah ini akan semakin membuat para investor tertarik mengerjakan proyek hulu migas di Indonesia.
Pada pertengahan Juni 2021, 6 dari 9 poin paket stimulus berupa insentif yang diajukan SKK Migas sejak 2020 lalu akhirnya disetujui oleh pemerintah Indonesia. Keenam paket stimulus yang telah disetujui itu ialah:
- Penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi (ASR).
- Pengecualian PPN LNG lewat penerbitan PP 48/2020.
- Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas.
- Penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung.
- Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ).
- Penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.
Sementara 3 insentif yang saat ini sedang dalam pembahasan yaitu: