Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Maupun Dinkes
Masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diminta segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinkes
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diminta segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8/2021).
“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi Dinas Kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.
Baca juga: Buktikan Asal-Usul Covid-19, AS Pakai Superkomputer Ungkap Data Genetik 22.000 Sampel Virus Wuhan
Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.
Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.
Baca juga: Dideportasi dari Malaysia, Dua Warga Aceh Dipulangkan Besok
Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.
“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.(*)
Baca juga: Ketua PKK Aceh Berharap Penanganan Stunting di Abdya Secara Optimal