Berita Langsa

Kasus Sabu 1 Kg di Langsa, 4 Ditangkap 1 Buron, Ini Peran Masing-masing Tersangka

DV merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pada tahun 2017 dia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Langsa
Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, dan KBO Narkoba Iptu Supardi (kanan) saat memperlihatkan BB dan tersangka sabu. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan 4 tersangka dan 1 tersangka DPO serta disita BB 1 kg Sabu lebih ini, ada peran masing-masing 4 tersangka. 

Demikian disampaikan Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, saat memperlihatkan BB sabu dan menghadirkan ke empat tersangka di halaman Mapolres.

Menurut Wakapolres, untuk tersangka MR berperan sebagai kurir Sabu yang bertugas mengantar paket sabu dari tersangka AS untuk dieedarkan kepada pembeli di wilayah Kota Langsa.

Lalu, tersangka AS berperan sebagai pengedar Sabu yang diidapatkan dari tersangka RM guna diedarkan kepada pembeli di daerah ini.

Kemudian, tersangka RM berperan sebagai pengedar/perantara dalam jual beli Sabu yang di dapatkan dari tersangka DV dan dijual kepada AS.

Sedangkan DV merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pada tahun 2017 dia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga: Buruan Daftar! Pertamina Buka 102 Lowongan Kerja Lulusan S1 & S2, Waktu Pendaftaran hingga 9 Agustus

Baca juga: Polisi di Langsa Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh Utara, Empat Pemuda Ditangkap

Tersangka DV berperan sebagai pengedar paket besar Sabu yang didapatkan dari K kini DPO di Kabupaten Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menggulung 4 tersangka peredaran narkotika antar kabupaten/kota dan menyita 1 kg lebih sabu-sabu.

Keempat tersangka MR ( 33) alamat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, AS (29) alamat Gampong Seuneubok Antara, RM (26) alamat Gampong Alue Pineung, DV (39) alamat Gampong Batee Puteh, ketiganya di Kecamatan Langsa Timur.

Penangkapan tersangka berawal Rabu (4/8/2021) pukul 02.00 WIB petugas Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MR di pinggir jalan Gampobg Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama.

Setelah di interogasi tersangka MR dibawa ke sebuah rumah kos di Lorong Kurnia Gampong PB Seuleumak, dimana tersangka AS berada.

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Salurkan Bantuan CSR Bank Aceh Syariah

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dipercepat, Simak Syarat bagi Penerima

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah kos ini ditemukan barang-bukti sabu 14 paket diakui adalah milik kedua tersangka yang didapatkan dari tersangka RM.

Pada hari itu juga pukul 05.00 WIB tim langaung bergerak ke rumah RM di Gampong Alue Pineung  dan berhsil diamankan 2 tersangka lainya ini yakni RM dan DV.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DV menemukan barang-bukti 1 paket besar sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved