Kronologi Penangkapan Artis Indra Derryano Personel Neo, Edarkan Narkoba Saat Pandemi Covid-19
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.
Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry Neo yang juga seorang artis.
Indra Derryano (ID) alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo yang juga mewarnai belantika musik tanah air.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Baca juga: Sat Resnarkoba Ringkus Dua Petani, Miliki Ganja Seberat 259 Gram
Baca juga: Efek Penggunaan Ganja, Muncul Penyakit Aneh Dijuluki Scromiting
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Adapun, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, ID ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” kata Azis kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) sore.
Azis mengatakan, ID juga diketahui mengisap ganja.
Saat ditanya Azis, ID mengaku sudah mengisap ganja sejak SMP.
Indra Derryano diketahui menjual ganja dengan harga Rp 400.000 per 100 gram.
ID mengaku tak menjual ganja ke rekan-rekan artis.
ID mengaku terpaksa menjual karena alasan ekonomi.
Kronologi Penangkapan Indra Derryano
Penangkapan Indra Derryano alias Derry Neo bermula saat polisi menangkap seorang bandar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.
Dari hasil penyelidikan, RS melakukan jual beli kepada Indra Derryano (ID).
“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Azis.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 59,8 gram.
Dari tangan RS, disita ganja seberat 16,2 gram dan dari tangan HB seberat 42,8 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Mantan Komandan Taliban Peringatkan Pemerintah, Operasi Militer Bukan Solusi Akhiri Konflik
Baca juga: 2 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia via Jakarta, Difasilitasi BPPA, Pemkab Tanggung Pemulangan
Baca juga: Yunani Dihantam Bencana, Dari Kebakaran Hutan, Gelombang Panas Sampai Virus Corona
Sripoku.com dengan judul Diungkap Bandar Ganja Artis Berinisial ID Ditangkap, Polisi: Kami Prihatin, Dia Dulu Terkenal