Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Lagi, Majelis Hakim PN Lhoksukon Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 60 Kilogram

Terdakwa yang divonis hukuman mati ini adalah Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ia adalah terdakwa keempat dalam kasus itu.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup,Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara. 

Antara lain dua handphone milik terdakwa dan kemudian satu Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam Dengan Nomor Pol BL 6391 KAC, Dirampas untuk Negara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2021.

Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian hakim menutup sidang kasus tersebut. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved