Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Dugaan Korupsi Beasiswa Perlu Tambahan Bukti, Ini Perkembangan Kasus Diduga Terlibat Oknum DPRA Itu

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi kelanjutan kasus tersebut mengatakan, penyidik ternyata telah menggelar perkara terkait k

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi kelanjutan kasus tersebut mengatakan, penyidik ternyata telah menggelar perkara terkait kasus beasiswa ini. 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menangani kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa pada tahun 2017 yang diduga melibatkan beberapa Anggota DPRA.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi kelanjutan kasus tersebut mengatakan, penyidik ternyata telah menggelar perkara terkait kasus beasiswa ini. 

Namun, hasil gelar perkara bukan penetapan tersangka melainkan keputusan terkait perlu adanya penambahan alat bukti pada kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat,
kasus tersebut masih perlu diperdalam untuk konstruksi hukumnya dan penambahan alat bukti serta permohonan asistensi dari Bareskrim Polri," kata Winardy.

Winardy menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dalam gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya.

Baca juga: Korupsi Beasiswa 2017 Diduga Libatkan Anggota DPRA, Polda Aceh Akan Tetapkan Tersangka 

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa Penuhi Syarat Masuk ke Pengadilan

Baca juga: Enam Anggota DPRA Terkait Korupsi Beasiswa Sudah Dipanggil, Polda Akan Tetapkan Tersangka?

Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega

"Sehingga gelar perkara berikutnya sudah dapat menentukan kembali siapa tersangkanya," kata dia.

Ditanya Serambinews.com mengapa kasus tersebut perlu diperdalam konstruksi hukumnya, sedangkan BPKP Aceh sudah merilis adanya kerugian negara dalam kasus itu.

Menurut Winardy konstruksi hukum yang sudah ada belum kuat.

"Konstruksi hukum belum kuat,  unsur kerugian negara hanya salah satu unsur dalam pasal tipidkor.

Semua unsur pasal harus terpenuhi dan kuat baru bisa menjadi sebuah kasus yang konstruktif sehingga saat persidangan tidak ada yang bebas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam keterangannya kepada Serambi, Selasa (22/6/2021), Indra menyebutkan, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai dilakukan pihaknya, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved