Pemuda Ini Bunuh Gadis 19 Tahun, Pelaku Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan

Kasus kematian wanita di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polres Demak
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menanyai pelaku pembunuhan Huda Rohman (20) saat konferensi pers terkait pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak 

Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.

Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.

Padahal mereka baru pacaran 4 bulan.

Pelaku naik pitam karena cemburu.

Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(Muhammad Yunan Setiawan).

Baca juga: Pasar Murah di Lhokseumawe Diborong Warga, Ini Jadwalnya

Baca juga: Inilah Mariam Putri Presiden Afghanistan Ashraf Ghani, Hidup Bebas sebagai Seniman di New York City

Baca juga: 117 Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Diyudisium, 32 Orang Cumlaude

 TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan

BACA BERITA PEMBUNUHAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved