Pemuda Ini Bunuh Gadis 19 Tahun, Pelaku Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan
Kasus kematian wanita di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8/2021) akhirnya terungkap.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Huda nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan.
Pelaku naik pitam karena cemburu.
Aksi Huda dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(Muhammad Yunan Setiawan).
Baca juga: Pasar Murah di Lhokseumawe Diborong Warga, Ini Jadwalnya
Baca juga: Inilah Mariam Putri Presiden Afghanistan Ashraf Ghani, Hidup Bebas sebagai Seniman di New York City
Baca juga: 117 Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Diyudisium, 32 Orang Cumlaude
TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan
BACA BERITA PEMBUNUHAN LAINNYA