Berita Aceh Timur
Satu Pelaku Utama Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditetapkan DPO
"Pelaku utama yang membunuh gajah dua orang. Satu orang berhasil kita tangkap, yaitu JN. Sedangkan satu lagi IS kita tetapkan sebagai DPO, karena...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kemudian petugas juga berhasil menangkap pengrajin RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari rumah tersangka pengrajin inilah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh, yang sudah dipotong-potong, dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.
Adapun gading gajah yang telah diolah menjadi aksesoris ini dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit.
Para pelaku ini, jelas Kapolres dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)
Baca juga: Jalan Menuju Gajah Mati Leuser Rusak Parah, Petani Kesulitan Angkut Hasil Panen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pembunuh-gajah-pembeli-dan-pengrajinnya-sebanyak-5-orang-di-mapolres-aceh-timur.jpg)