Kajian Islam
Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.
Syaikh Utsman menambahkan, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
Baca juga: Keutamaan Al Fatihah yang Jarang Diketahui, Surat Paling Agung di Dalam Al Quran
“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.
Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.
Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Dalam tayangan Youtube Cirebonmengaji, Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan tak ada anjuran membaca surah Al-quran lainnya pada rakaat ketiga dan keempat.
“Setau saya tidak ada lagi anjuran (untuk membaca surah di rakaat ketiga dan keempat),” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah pun mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Shalat hanya membaca surah di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-Fatihah,” terangnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Benarkah Manusia Dapat Merasakan Tanda Kematian? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Balai Pengajian Hudal Linnas Pidie Terbakar, Kitab Ikut Disambar Api
Baca juga: Oknum TNI Terekam Kamera Aniaya Tetangganya, Ini Penyebabnya