Berita Bener Meriah

Terendus Suka Berpindah Tempat, Polisi Minta Usman, DPO Kasus Korupsi di Bener Meriah Menyerah

Ir Usman ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT tahun 2013 dengan kerugi

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Dok Polisi
Usman PNS Dishutbun Bener Meriah masuk DPO polisi. 

Ir Usman ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah terus memburu keberadaan Ir Usman. 

Ir Usman ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau atau DBH-CHT tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 457.400.000.

Usman merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, ditetapkan sebagai DPO Polres Bener Meriah sejak, 14 Desember 2020.

Status DPO tersebut berdasarkan surat permintaan dari Polres Bener Meriah nomor B/124/XII/RES.3.3/2020 /Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/39/VII/RES.7.4/2019, tanggal 17 Juli 2019.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini sudah ditahan.

Kemudian tersangka Usman, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini masih diburu Satrekrim Polres Bener Meriah karena DPO.

Baca juga: Polisi Buru Usman DPO Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau, Kerugian Negara Rp457 Juta

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH, MH, kepada Serambinews.com, Minggu (22/8/2021) mengatakan guna mengendus keberadaan Usman (DPO). 

Pihaknya sudah menemui keluarga tersangka di Medan Sumatera Utara.

“Kita baru dua hari yang lalu pulang dari Medan, menemui keluarga Usman. Salah satu anaknya buka praktik dokter, serta menantunya juga buka praktek dokter kecantikan di Medan,” ungkap Iptu Bustani.

Menurutnya, berdasarkan keterangan anaknya itu, Usman orang tua mereka selama ini jarang pulang ke rumah, dan suka berpindah-pindah tempat.

“Pengakuan mereka, bapaknya sudah ikut Mejelis Taklim dan suka berpindah- tempat, 4 bulan sekali baru pulang ke rumah,” ujar Bustani.

Baca juga: GeRAK Beri Penghargaan ke Kajati Aceh, Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Mantan perwira unit I unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Aceh ini, mengharapkan kepada tersangka Usman yang kini DPO dan juga pihak keluarganya untuk kooperatif membatu pihak Kepolisian.

“Saya sangat serius menangani kasus ini, sejak saya dipercayakan sebagai Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, kita sudah tiga kali ke Medan untuk meendus keberadaan DPO tersebut,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved