Kajian Islam

Saat Kerjakan Shalat Sunnah, Apa Boleh Tidak Pindah dari Posisi Shalat Fardhu? Ini Penjelasan UAS

Dijelaskan UAS, tempat-tempat yang kita gunakan untuk sujud saat mengerjakan shalat itu akan menjadi saksi di akhirat kelak. Adapun dalil yang diberi

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Saat Kerjakan Shalat Sunnah, Apa Boleh Tidak Pindah dari Posisi Shalat Fardhu? Ini Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Saat menunaikan ibadah shalat di masjid, mungkin sering dijumpai ada jamaah yang berpindah-pindah tempat saat mengerjakan shalat.

Biasanya, ini dilakukan ketika menunaikan ibadah shalat fardhu dan shalat sunnah.

Shalat fardhu dan shalat sunnah ini tidak dilakukan di satu tempat, atau dimana para jamaah itu semula berdiri.

Pemandangan berpindah tempat shalat ini memang sering terlihat pada jamaah yang mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah.

Ini mudah dijumpai di waktu sebelum dan sesudah mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid. 

Di kedua waktu itu, akan ramai terlihat jamaah yang bangkit mengambil posisi berbeda dari tempat dia menunaikan shalat sebelumnya.

Misalnya saja, ketika mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah.

Baca juga: Cara Duduk Makmum yang Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir, Iftirasy atau Tawarruk? Ini Penjelasan UAS

Baca juga: Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Ada jamaah yang cuma bergeser satu langkah, ada pula yang pindah hingga beberapa jarak dari posisinya saat mengerjakan shalat fardhu.

Lalu, apakah pindah tempat itu harus dilakukan?

Jika ingin mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah di tempat yang sama, apakah boleh?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dari Ustad Abdul Somad yang telah Serambinews.com rangkum berikut ini.

Hukum pindah tempat saat shalat sunnah

Terkait hukum pindah tempat saat mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad atau UAS.

Hal ini dibahas UAS dalam sesi pertanyaan usai kajian kitab Fathul Mubin yang ditayangkan di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Penjelasan soal hukum pindah tempat shalat fardhu dan shalat sunnah ini juga ditayangkan secara terpisah dalam video lain yang diunggah pada Juli 2020 lalu.

Baca juga: Apa Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved