Berita Aceh Selatan
Tiga Harimau Mati di Meukek, Kepala BKSDA: Hari Ini Tim Lakukan Proses Nekropsi dan Olah TKP
Saat tim tiba di lokasi, ditemukan harimau sumatera dalam kondisi mati terjerat dengan jumlah sebanyak tiga ekor.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto mengungkapkan bahwa, hari ini Tim BKSDA sedang melakukan proses nekropsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait ditemukan mati mengenaskan tiga ekor Harimau Sumatera di kawasan hutan Desa le Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (24/08/2021) sore.
“Hari ini tim sedang melakukan proses nekropsi dan olah TKP," jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto singkat menjawab pertanyaan Serambinews.com menyangkut hasil olah TKP yang dilakukan tim yang sejak kemarin sudah turun kelapangan.
Terkait apakah ada unsur pidana terkait kematian harimau Sumatera di kawasan hutan Desa le Buboh, Kecamatan Meukek tersebut Serambinews.com belum berhasil memintai keterangan dari pihak Kepolisian. Pasalnya, Kasat Reskrim Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra, STK, yang coba dihubungi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Seperti diberitakan, diduga terkena jeratan babi, tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan mati mengenaskan di kawasan hutan Desa le Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (24/08/2021) sore.
Menindaklajuti laporan tersebut, tim medis dari Balai KSDA Aceh Selasa malam langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan harimau sumatera yang terjerat tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, Hadi Sofyan, S.Si.,M.Se dalam keterangan Persdnya kepada Serambi, Rabu (15/08/2021) mengaku telah menerima laporan dari Kepala UPTD KPH Wilayah VI terkait adanya harimau sumatera yang terjerat di Desa le Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
“Menindaklajuti laporan tersebut, tim medis dari BKSDA Aceh pada hari Selasa malam tanggal 24 Agustus 2021 bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan harimau sumatera yang terjerat tersebut.
Kemudian pada hari Rabu pagi tanggal 25 Agustus 2021 tim medis BKSDA Aceh bersama BBTNGL, FKL, dan WCS menuju lokasi untuk melakukan penanganan harimau sumatera yang terjerat, namun pada saat tim tiba ditemukan harimau sumatera dalam kondisi mati terjerat dengan jumlah sebanyak tiga ekor,” ungkapnya.
Baca juga: Terkait Tabrakan Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat, DPRK akan Panggil Syahbandar dan Korban
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Sertifikat HAKI untuk Yusri Saleh, Pencipta Tari Ratoh Jaroe
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan akan Pugar Makam Sultan Aceh Muhammad Daud Sjah, Begini Sejarah Almarhum
Selanjutnya, tambah Hadi Sofyan, S.Si.,M.Se, tim melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Balai Gakum Wilayah Sumatera untuk bersama-sama melakukan olah TKP dan nekropsi.
Berdasarkan hasil identifikasi tim di lapangan, kondisi ketiga ekor harimau sumatera tersebut sudah mulai membusuk yang terdiri dari satu ekor induk dan dua ekor anakan. Induk terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, kaki kiri depan telah busuk.
Satu ekor anakan berada di dekat induk, jenis kelamin tidak terlihat dikarenakan bagian kelamin telah membusuk, terdapat jeratan pada leher, empat kaki masih utuh.
“Satu ekor anakan lagi berjarak lima meter dari posisi bangkai harimau lainnya berjenis kelamin jantan dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang. Lokasi kematian ketiga harimau sumatera tersebut berada di sekitar kawasan hutan lindung. Saat ini tım medis sedang melakukan proses olah TKP dan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian ketiga harimau tersebut,” ungkap Hadi Sofyan,S.Si.,M.Se.
Baca juga: Bunga Situnjung & Miniatur Adat Aceh Selatan Sah Jadi Hak Paten Aceh Selatan, Diserahkan Kemenkumham
Baca juga: VIDEO - Pembukaan Pra Pora III Cabor Drum Band Tanpa Penonton
Untuk diketahui, Harimau Sumatera (Panthera tipris sumatrae) merupakansalah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarknn The/L/J/V leo’fler ok 77/reatenco' 6/7w/es, satwa yang hanya ditemukan dl Pulau Sumatera ini berstatus Criticalfy Endanperedatau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggl untuk punah di aIam liar.