Bos Yakuza Jepang Divonis Hukuman Mati, Inilah 4 Kasus Pembunuhan yang Menyeret Satoru Nomura

Satoru Nomura (74) divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Tsutomu Adachi di Pengadilan Distrik Fukuoka 24 Agustus 2021 jam 16.00 waktu Jepang.

Editor: Faisal Zamzami
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Satoru Nomura (kiri) bos Kudokai Kita Kyushu Jepang dan Fumio Taue (kanan) Chairman, orang nomor dua Kudokai. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo) 

"Orang yang menelepon ditangkap karena pemerasan, tetapi setelah itu, ada kasus di mana peluru ditembakkan ke saya dan rumah saudara laki-laki saya."

Ueno mengulangi berkali-kali selama wawancara, mengatakan, "Mereka tidak punya telinga untuk mendengar."

Kemudian, sekitar dua tahun setelah wawancara, pada pagi hari tanggal 20 Desember 2013, Ueno juga ditembak mati oleh seseorang di jalan. Kasus Ueno tetap tidak terpecahkan tanpa pelaku ditangkap.

Satoru Nomura (kiri) bos Kudokai Kita Kyushu Jepang dan Fumio Taue (kanan) Chairman, orang nomor dua Kudokai. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Ketakutan penduduk setempat, termasuk Kota Kitakyushu, di mana kantor pusat berada, sudah mengakar.

Namun dengan hukuman mati Nomura setidaknya membuat lega masyarakat KitaKyushu khususnya bahwa polisi dan kejaksaan telah berhasil mengalahkan Yakuza.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Baca juga: Siswa SMA di Pidie Disuntik Vaksin Covid-19, Polres dan Dinkes Salurkan Bansos

Baca juga: Tinggalkan Juventus Gabung Manchester City, Cristiano Ronaldo Dianggap Jilat Ludah Sendiri

Baca juga: Cristiano Ronaldo Sudah Menelepon Pep Guardiola Bicara soal Perannya di Manchester City

Tribunnews.com dengan judul 4 Kasus Kekerasan yang Menyeret Bos Yakuza Jepang Satoru Nomura Hingga Divonis Hukuman Mati

BACA BERITA YAKUZA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved