Jurnalisme Warga
Urusan Tanah Tak Selamanya Harus Berbayar
Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan tim Pesantren Darul Qur’an Inara Meuhimpoen Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar
OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT dan Agen Perubahan BPN Aceh Besar, melaporkan dari Aceh Besar
Minggu, 20 Juni 2021, saya, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan tim Pesantren Darul Qur’an Inara Meuhimpoen Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, turun ke lapangan mengukur lokasi tanah wakaf yang akan dibangun pensantren untuk para penghafal Qur’an.
Kantor Perwakilan BPN di Lambaro, Aceh Besar, menjadi titik kumpul kami. Ada tiga mobil yang tersedia untuk pergi hari itu. Yang satu mobil Avanza silver yang di dalamnya rombongan Ustaz Maryudi dan Tim Magnet Rezeki. Satu unit lagi mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4 yang dikemudikan Zulkifli. Kami sering menyapanya dengan sebutan Bang Zul. Di dalam mobilnya ikut tim petugas ukur dari BPN Aceh Besar.
Mobil terakhir adalah mobil dinas BPN Aceh Besar, Nissan Terrano tipe SUV yang dikemudikan Al Kausar. Kausar adalah petugas Humas di BPN Aceh Besar. Saya semobil dengan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar dan ibu Ratna, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kantor BPN Aceh Besar.
Sekitar pukul 11.15 WIB kami menuju lokasi Pesantren Darul Qur’an Inarah Meuhimpoen di Lamteuba. Agenda petugas BPN melakukan pengukuran yang luasnya sekitar 5 hektare (ha). Perjalanan menuju lokasi sangat memacu adrenalin. Jalannya mulai yang mulus hingga bergelombang. Dari yang kering hingga yang berair. Sekitar 300 meter dari lokasi mobil Avanza dan Nissan Terrano yang kami tumpangi diparkir. Kondisi jalan tidak memungkinkan untuk kami terus lanjut dengan mobil yang kami tumpangi. Hanya mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4 yang secara bergantian menjemput kami untuk menuju ke lokasi.
Dari kejauhan suara mobil Bang Zul menuju ke tempat kami. Kami pun bersiap, saya, Pak Kakan dan Ibu Ratna bersiap menuju ke mobil yang dikemudikan Bang Zul. Dia hebat bisa mengemudikan mobilnya dengan sangat lihai. Jalan yang tak mulus membuat perjalanan ini begitu menantang. Sesekali mobil berjalan lurus, sesekali mobil berjalan dalam keadaan miring, mengikuti gelombang jalan. Oooo, ahhhhh, suara-suara teriakan kami. Sesekali tertawa mengiringi perjalanan kami. Begitulah kondisi yang membuat perjalanan kami sangat berwarna. My trip my adventure.
Ini bukan kali pertama tim BPN turun ke lokasi ini. Sebelumnya, sekitar sebulan lalu, Akbar Maulana dan Danil Arvi adalah tim dari penataan pertanahan BPN Aceh Besar yang datang ke lokasi ini.
Tak lama kami duduk, waktu zuhur pun tiba. Yang laki-laki bergegas untuk wudu secara bergantian. Setelah itu kami shalat berjamah yang dipimpin Ustaz Maryudi. Setelah semuanya selesai shalat, ibu-ibu bergegas menyiapkan makanan yang dibawa dari rumah. Ada lalapan, ayam, ikan, tempe, buah, dan masih banyak lagi. Acara makan-makan pun dimulai. Semua makan dengan lahap. Dengan pemandangan alam terbuka, duduk di bawah pondok sederhana, kami serasa sedang camping.
Areal pasantren ini seluas 5 ha. Tanah tersebut adalah wakaf dari hamba Allah.
Pembaca budiman, dalam proses wakaf kita mengenal beberapa istilah, yaitu:
1. Wakaf adalah "perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah” (UU RI Nomor 41 Tahun 2004);
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya;
3. Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazir meliputi a) perseorangan, b) organisasi atau c) badan hukum (Pasal 9 UU Wakaf).
Seusai makan siang, ada serah terima sertifikat hak milik dari wakif kepada Ustaz Maryudi. Tanah di lokasi ini sekitar 3 ha sudah bersertifikat hak milik dan 2 ha belum dibuat sertifikatnya. Syarat membuat sertfpikat wakaf yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan yang belum sama sekali memiliki sertifikat, tidak jauh berbeda. Syarat yang harus dilengkapi bagi yang sudah memiliki sertifikat adalah permohonan atau formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi indentitas pemohon/nazir, akta ikrar wakaf atau pengganti ikrar wakaf, sertifikat asli, surat pengesahan nazir, dan fotokopi identitas wakif.
“Formulir permohonan memuat: Identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, penyataan tanah tidak sengketa, dan penyataan tanah dikuasai secara fisik,” jelas Siti Wulandari SH, Penata Pertanahan Pertama di Kantor BPN Aceh Besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)