Jurnalisme Warga
Urusan Tanah Tak Selamanya Harus Berbayar
Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, dan tim Pesantren Darul Qur’an Inara Meuhimpoen Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar
Akta ikrar wakaf (AIW) adalah bukti penyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) adalah akta pengganti dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW. Sertifikat tanah wakaf adalah surat tanda bukti tanah wakaf.
“Dasar hukum tentang wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, peraturan pelaksananya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah pada PP 25 Tahun 2018,” ujar Kepala Kantor BPN Aceh Besar, Agusman A.Ptnh.
“Biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) pembuatan sertifikat wakaf gratis,” tambahnya.
Penetapan peruntukan tanah wakaf ditentukan oleh wakif dan dapat ditetapkan oleh nazir apabila wakif tidak menetapkan peruntukannya. Sesuai dengan ketentuan harta benda wakaf.
Pada prinsipnya dan menurut hukum wakaf (Pasal 40 UU Wakaf), harta wakaf yang sudah diwakafkan, dalam hal ini telah terbit akta ikrar wakafnya dari pejabat pembuat ikrar wakaf (PPAIW), dilarang: a) dijadikan jaminan, b) disita, c) dihibahkan, d) dijual, e) diwariskam, f) ditukar, dan g) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal tersebut tentu terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujun Badan Wakaf Indonesia.
Berkaitan dengan Pasal 40 UU Wakaf tersebut di atas, Pasal 67 UU Wakaf menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda Wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Dua hari setelah pengukuran, Ustaz Maryudi mengambil gambar hasil pengukuran di Jantho, ibu Kota Kabupaten Aceh Besar. Beliau mengaku sangat puas dengan pelayanan BPN Aceh Besar.
“BPN Aceh Besar keren ya, Kak. Petugasnya cepat, tepat, dan ramah pula,” ujar Ustaz Maryudi kepada saya. Ayo sertifikatkan segera tanah wakaf. Anda akan dilayani dengan cepat, tepat, dan ramah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)