Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test R
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar.
Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.
Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," kata Binsar.
Atas vonis banding tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujar Ichwan.
Kendati demikian, Ichwan mengungkap jika vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun dari PN Jakarta Timur sangat menyesalkan.
Hal tersebut, karena menurut pihaknya jauh dari rasa keadilan, dengan begitu pihaknya menolak atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca juga: Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil: Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan
Baca juga: 2 Terdakwa Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri