Berita Lhokseumawe

Bejat! Tiga Pria Gilir Gadis Muda di Depan Pacarnya dan Peras Korban Rp 4 Juta, Begini Kronologisnya

 Ketiga pria tersebut tega merudapaksa atau memperkosa seorang gadis muda di depan pacarnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria perkosa satu wanita di Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Aksi bejat dilakukan tiga pria asal Kota Lhokseumawe.

 Ketiga pria tersebut tega merudapaksa atau memperkosa seorang gadis muda di depan pacarnya.

Belum puas dengan perbuatan bejatnya tersebut, ketiga pria itu juga tega memeras korban dengan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 4 juta.

Kini , tiga pelaku pemerkosaan itu sudah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe.

Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan  dan pemerkosaan korban di depan kekasihnya di Desa Uteun, Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, pakaian, dan celana serta pakaian dalam korban.

Baca juga: Biadab, Itulah Kata-kata Penduduk India Atas Pemerkosaan Beramai-ramai dan Pembunuhan Gadis Muda

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto bersama Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetyo, Senin (30/8/2021), dalam konferensi pers di Gedung Wira Satya Mapolres setempat mengatakan, ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan polisi Nomor: LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw, tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, korban A (21), mengaku diperas dan diperkosa oleh tiga pemuda di Desa Uteun Bayi.

Usai menerima laporan tersebut dari korban A, polisi langsung mengambil tindakan tegas dan menangkap ketiga pelaku.

Masing-masing pelaku adalah, DS (37), nelayan asal Lhokseumawe, kemudian S (25), asal Lhokseumawe, dan MFI (26), yang juga berasal dari Lhokseumawe.

Kapolres menyebutkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

Kala itu, korban A bersama saksi kekasihnya YD, jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu.

Baca juga: Nenek 63 Tahun Dirudapaksa Pemuda 19 Tahun, Pelaku dan Tiga Rekannya Juga Mencuri di Rumah Korban

Namun begitu tiba di sana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi mengalami bocor ban.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD kemudian menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Dilanjutkan Kapolres, setelah dijemput oleh temannya, pasangan kekasih ini singgah di lokasi tempat kejadian perkara.

Yaitu di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.

Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil.

Namun tiba-tiba, ketiga tersangka merangsek masuk ke dalam warung bakso tersebut.

Baca juga: Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Ini DItangkap saat Liburan Bareng Istri yang Sedang Hamil Muda

Bahkan, tersangka DS langsung menuju ke belakang warung yaitu ke kamar mandi mencari korban A.

Sedangkan dua pelaku lainnya berada di depan warung dan menginterogasi saksi YD, kekasih korban.

Selanjutnya, tersangka DS mengancam korban A akan membawa gais itu ke balai desa.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi warung tersebut oleh ketiga pelaku.

Belum puas, setelah keluar dari kamar mandi tersangka DS membawa korban A dari kamar mandi ke dalam kamar tidur.

Baca juga: Tak Bisa Kontrol Diri, Pria Ini Berusaha Rudapaksa Wanita Penjaga Konter

Di tempat itu, kembali pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya, korban memohon kepada para pelaku agar dilepaskan dan diantar pulang.

Setelah mendapatkan ijin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya YD.

Namun sebelum diantar pulang, korban meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan di tempat itu.

Ketiga pelaku setuju dengan meminta uang tutup mulut dari korban sebesar Rp 4 juta.

Karena tidak memiliki uang kontan, akhirnya pelaku menyita HP milik korban YD sebagai jaminannya.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Pergi ke Sawah, Korban Hamil dan Melahirkan Prematur

Kapolres mengaku, setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengambil tindakan dan berhasil membekuk ketiga pelaku di Desa Uteun Bayi.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu helai baju kemeja warna kuning polos, satu celana legging warna hitam polos, satu baju tank top warna abu-abu polos, serta bra hitam, dan satu celana dalam warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 46, Pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved