FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Jadi Tersangka Suap, KPK Amankan Rp362.500.000
Mereka yang ditetapkan sebagai pemberi suap sebanyak 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.
Sedangkan, sebagai penerima, HA (Hasan Aminuddin), PTS (Puput Tantriana Sari), Doddy Kurniawan (DK) dan Muhammad Ridwan (MR) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (Diolah dari Laporan Wartawan Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca juga: Vaksinasi Ladies Day, 250 Emak-emak Antusias Vaksin di Lhokseumawe
Baca juga: 7 Wanita Muda yang Digaruk dari Cafe GK Dipulangkan, Ini Penjelasan Kabid Penegakan Syariat Islam
Baca juga: Selandia Baru Berlakukan Lockdown Ketat, Kasus Virus Corona Terus Turun
Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Suap, Kronologi Kasus hingga Cerita Terjaring OTT KPK