Kajian Islam
Haruskah Memperpanjang Bacaan Setelah Al-Fatihah di Rakaat Ketiga atau Keempat? Simak Penjelasannya
Haruskah memperpanjang bacaan dengan surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan salat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.
“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?
“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kondisi Tukang Parkir yang Ditembak Perampok Toko Emas di Medan, Korban Ingat Ciri-ciri Pelaku
Baca juga: Tes Swab PCR/Antigen untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi